Karena Melanggar Peraturan, 188 Kantor Disegel Sementara…

602 views
Mantratoto

1100 Perusahaan Langgar PSBB Dan Protokol-Protokol Yang Sudah Di Tetapkan Oleh Pemerintah Dari Total Tersebut Ada 188 Kantor Disegel

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, 188 Kantor Disegel

Indoharian – Karena Melanggar Peraturan, 188 Kantor Disegel Sementara…

INDOHARIAN.COM – Terdapat sebanyak 1100 perusahaan langgar PSBB atau kantor pada Jakarta tetap melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari total itu, 188 kantor disegel sementara.

Hal itu diketahui dari beberapa data laporan inspeksi mendadak dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta dari 14 April sampai 12 Mei 2020.

Terdapat 1100 perusahaan langgar PSBB, 188 kantor disegel dan yang tak dikecualikan, namun memaksa melaksanakan kegiatan usahanya sudah diberitahukan untuk melakukan penghentian sementara aktivitasnya, kata Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansah dalam keterangan resminya, Rabu (13/5).

Perusahaan yang ditutup dalam waktu pendek tersebut tersebar pada lima wilayah kota admin Jakarta. Terdapat sebanyak 49 kantor pada Jakarta Selatan, 45 kantor pada Jakarta Barat, 37 kantor pada Jakarta Utara, 32 kantor di Jakarta Pusat, dan 25 kantor di Jakarta Timur.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Samsung resmikan note 20
Andrea Rinaldi tewas
Travel diancam

Dari 188 kantor yang telah ditutup sementara tersebut, efeknya 16.576 pekerja atau buruh ikut dirumahkan.

Info tersebut ikut mengungkap 269 perusahaan yang tak dikecualikan namun mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian dan tetap melakukan aktivitas. Mereka masih belum menjalankan protokol kesehatan secara keseluruhan dan sudah diberikan peringatan.

Selanjutnya, terdapat sebanyak 643 kantor yang terkecualikan berjalan namun tetap belum menjalankan seluruh peraturan kesehatan. Andri menyampaikan ke 643 perusahaan tersebut sudah diberikan peringatan/pembinaan.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah menjalan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 mengenai Pengenaan hukum kepada pelanggaran pelaksanaan PSBB pada Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Pergub tersebut ikut mengatur hukuman untuk perusahaan atau kantor yang tak dikecualikan berkerja dan melanggar penghentian sementara kegiatan pada tempat kerja selama PSBB dikenakan sanksi sejenis penghentian sementara kegiatan berupa penutupan kantor atau tempat kerja, serta denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta

Selanjutnya 188 kantor disegel dan yang dikecualikan beroperasi pada masa PSBB, tetapi tak menjalankan kewajiban aturan kesehatan Covid-19 dikenakan hukuman sejenis teguran tertulis sampai dengan denda paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp50 juta.

Sumber: Cnnindonesia.com

188 Kantor Disegel Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply