Karena Sering Di Langgar, Anies Terapkan Denda Progresif

525 views
Mantratoto

Anies Terapkan Denda Progresif Untuk Pelanggar PSBB

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Anies Terapkan Denda Progresif

Indoharian – Karena Sering Di Langgar, Anies Terapkan Denda Progresif

INDOHARIAN.COM – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Anies terapkan denda progresif untuk seluruh warga, pelaku usaha, serta juga bagi semua penanggung jawab fasilitas umum yang telah berulang kali sudah melanggar protokol kesehatan Covid-19 yang telah di terapkan.

Anies terapkan denda progresif dan menetapkan Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 mengenai Penerapan Disiplin serta Penegakan Hukum Protokol Kesehatan menjadi Upaya serta Pengendalian Covid-19. Pergub tersebut diteken Anies pada 19 Agustus 2020.

Pasal 4 Pergub 79/2020 diatur bahwa tiap warga wajib memakai masker bila beraktivitas pada luar, berinteraksi dengan orang yang tak diketahui status kesehatannya, serta mengenakan kendaraan umum.

Lalu, pada pasal diatur sanksi untuk semua pelanggar yaitu sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan memakai rompi selama satu jam atau denda administrasi dengan jumlah sebesar Rp250.000.

”Pelanggaran yang telah berulang satu kali akan segera diberlakukan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan memakai rompi selama 120 menit atau denda administratif paling yang banyak sebesar Rp500.000,” demikian bunyi Pasal 5 Ayat 1b.

Selanjutnya, bila pelanggaran berulang dua kali maka sanksi kerja sosial bertambah menjadi tiga jam atau denda administrasi menjadi sebesar Rp750.000.

Terakhir, bila pelanggaran berulang lebih dari tiga kali maka dikenakan sanksi kerja sosial selama empat jam atau denda administratif dengan jumlah sebesar Rp1 juta.

Pada sisi lain, Pergub tersebut juga memperbolehkan warga yang melakukan aktivitas olahraga dengan intensitas tinggi tak memakai masker ketika keluar rumah.

”Setiap orang yang melaksanakan olahraga dengan intensitas tinggi pada luar ruangan demi untuk dapat menghindari gangguan pada jantung serta pembuluh darah, dikecualikan dari kewajiban mengenakan masker saat berada pada luar rumah,” demikian bunyi Pasal 6 Ayat 1.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
tawuran remaja di matraman
Nurul Qomar ditangkap
Golkar singgung KAMI

Bagi ketentuan lebih lanjut mengenai jenis olahraga dengan intensitas tinggi itu dapat diatur pada Keputusan Kepala Dinas Pemuda serta Olahraga.

Denda progresif juga berlaku bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sama jenis atau daerah wisata.

Hukuman yang diberikan berupa sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam.

Tetapi, bila pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif dengan jumlah sebesar Rp50 juta. Lalu, pelanggaran berulang dua kali denda dengan jumlah sebesar Rp100 juta. Serta pelanggaran berulang tiga kali serta berikutnya dikenakan dengan jumlah denda Rp150 juta.

Pada pasal 7 dijelaskan bila tak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif pada waktu paling lama tujuh hari kerja, akan dilakukan penutupan sementara hingga dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.

Anies menegaskan jumlah warga yang tak mengenakan masker saat beraktivitas pada luar rumah semakin meningkat. Berdasarkan data Satuan Polisi Pamong Praja, total pelanggar aturan pengenaan masker meningkat sejak awal Juli. Pada periode 1-6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar.

Selanjutnya telah terjadi peningkatan terus menerus secara drastis, yakni dengan jumlah 4.901 pelanggaran selama 7-11 Juli, 5.968 pelanggaran selama 12-19 Juli, serta meningkat secara puncaknya pada periode 20-29 Juli yakni 26.337 pelanggar.

”Pada 30 Juli-3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar. Tetapi, pada 4-10 Agustus angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar,” terang Anies dalam keterangan tertulis pada Kamis lalu.

Anies terapkan denda progresif, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan perpanjangan penerapan PSBB masa transisi di wilayah Jakarta selama dua pekan hingga 27 Agustus mendatang.

Sumber: Cnnindonesia.com

Anies Terapkan Denda Progresif Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply