Karena Sudah Melanggar Aturan, ASN Jabar Dipecat!

575 views
Mantratoto

ASN Jabar Dipecat Jika Ketahuan Mudik Di Tengah Pandemi Corona

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, ASN Jabar Dipecat

Indoharian – Karena Sudah Melanggar Aturan, ASN Jabar Dipecat!

INDOHARIAN.COM – Sanksi atau hukuman akan diberlakukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat jika masih melakukan mudik di tengah pandemi virus corona saat ini. ASN Jabar dipecat, Kategori hukuman berjenjang, mulai dari teguran sampai pemberhentian dari jabatan.

Asisten Daerah 1 Jabar Daud Achmad menyampaikan, larangan mudik Lebaran 2020 telah dituangkan dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB) Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran Menpan-RB No 41/2020 tertanggal pada 6 April.

Kriteria peringatan berupa hukuman yang cukup disiplin, mulai dari yang ringan, sedang, sampai berat, kata Daud, pada hari Rabu (6/5), ASN Jabar dipecat.

Dijelaskan Daud, kriteria hukuman ringan yaitu kepada ASN di Jabar yang ketahuan mudik sejak 30 Maret sampai surat edaran Menpan-RB diresmikan. Hukuman itu ialah teguran lisan maupun yang tertulis.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Moda Transportasi Diberlakukan
Ramos Bermain Piano
Peluncuran Drone Dji-Mavic 2

Berikutnya, kriteria hukuman sedang. yaitu bagi ASN yang ketahuan mudik sejak 6 April atau sejak surat edaran diterbitkan. Hukumannya bisa mendapatkan penundaan kenaikan gaji dan pangkat, ujar Daud.

Kemudian, Daud menyampaikan ialah sanksi berat. Pada kategori tersebut, ASN yang ketahuan mudik sejak 9 April akan mendapatkan hukuman berat. Yakni penurunan pangkat selama tiga tahun, dapat statusnya dinontugaskan atau diturunkan dari jabatannya atau pemberhentian dengan cara hormat, tutur Daud.

Oleh sebab hal itu, Daud berharap kepada ASN pada lingkungan Pemprov Jabar untuk mematuhi aturan sekaligus memberi contoh yang baik untuk masyarakat.

Jadi sebagai ASN berikanlah contoh yang baik pada masyarakat untuk kita tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan termasuk ketentuan tidak mudik. Untuk tahun ini ditunda dulu mudiknya nanti setelah pandemi ini usai baru kita melaksanakan mudik, katanya.

Sampai dengan hari Rabu (6/5), kasus positif virus corona (Covid-19) pada Jawa Barat bertambah 20 kasus, sampai dengan total ada 1.320.

Dari bebrapa kasus tersebut, 177 orang sembuh dan 90 orang telah meninggal dunia. Jumlah kasus positif sebanyak 1.320 membuat Jabar berada di urutan kedua setelah DKI Jakarta dengan 4.770 kasus.

Sejauh ini, ASN Jabar dipecat, Pemprov Jabar telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sumber: CNNIndonesia.com

ASN Jabar Dipecat Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply