Kartu Nikah Baru Viral ada 4 Kolom Foto Istri , Benarkah ??

298 views
Mantratoto

Kartu Nikah Baru Viral ada 4 Kolom Foto Istri Ternyata Hoaks

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

ada 4 Kolom Foto Istri , Benarkah ??

IndoHarian – Kartu Nikah Baru Viral, Masyarakat kembali lagi dihebohkan dengan beredarnya yang menampilkan format satu klom foto suami dan juga empat kolom untuk istri. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag yakni Akhmad Fauzin menegaskan bahwa kartu tersebut bukanlah format resmi yang sudah diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) alias itu hoaks.

Kartu Nikah Baru Viral dengan foto suami dan ada empat kolom foto istri itu hoaks, bukan yang resmi yang sudah diterbitkan Kementerian Agama,” kata Akhmad Fauzin dalam keterangan nya di daerah Jakarta Selasa (7/6/2022).

Dia pun menyampaikan Kemenag sejak Agustus 2021 memang sudah tak lagi menerbitkan kartu nikah yang secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah sejak bulan itu sekarang telah mendapatkan kartu nikah digital.

Kartu Nikah yang Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai dengan keterangan nama suami, nama istri, juga tanggal akad nikah,” tutur Fauzin. Fauzin mengungkapkan pada bagian atas kartu ada tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit dengan gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Private Party DiDepok Di grebek Polisi
Nama Ade Yasin Terlibat OTT KPK
Tega!!! Orangtua Tinggalkan Dua Bocahnya Di Tengah Sawah

Sementara pada bagian yang bawah, tercantum keterangan KUA tempat pasutri menikah, nomor akta, serta juga barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui sebuah scan barcode,” tutur dia.

Untuk mendapatkan kartu nikah, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau juga klik SimkahWeb.

Pasangan calon pengatin musti mengisi data-data dengan lengkap, termasuk itu nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif. Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital bakal dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang sudah didaftarkan dalam bentuk tautan atau ‘link’.

Kartu Nikah Baru Viral bukanlah pengganti dari buku nikah. Sehingga pasangan pengantin tetap bakal menerima buku nikah fisik,”tutupnya.

Sumber : Republika.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply