Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Panggil Edi Sumantri

338 views
Mantratoto

KPK Panggil Edi Sumantri Dalam Kasus Pengadaan Lahan Munjul Yang Merugikan Negara Hingga Ratusan Milyar

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, KPK Panggil Edi Sumantri

Indoharian – Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Panggil Edi Sumantri

INDOHARIANKPK Panggil Edi Sumantri, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur yang berujung rasuah.

KPK Panggil Edi Sumantri akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ali Kalora Ditembak Mati Satgas Madago Raya
5 Remaja Tewas Minum Hand Sanitizer Di Kaltim
News!! Polisi Temukan Bahan Bom, Berdaya Ledak Tinggi

“Kami periksa Edi dalam kapasitas saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Selain Edi, lembaga antirasuah juga memanggil Plt Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta, Riyadi; Senior Manager Divisi SDM dan Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Sri Lestari; Finance PT Adonara Propertindo, Ajeng Amalia; Direktur PT. Embiro Andyas Geraldo; dan pihak Swasta Andika Satiharidi Arfa.

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan pada sejumlah saksi ini.

Selain Yoory, KPK sebelumnya juga sudah menetapkan tersangka Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur; Rudi Hartono Iskandar (RHI); Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian dan terakhir PT Adonara Propertindo sebagai tersangka Korporasi.

KPK juga menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul sudah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Tersangka Yoory sudah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.

Dalam proses itu, KPK juga sudah menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah..

“Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.

KPK Panggil Edi Sumantri atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sumber : Suara

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian KPK Panggil Edi Sumantri news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply