Kasus Penistaan Pancasila Rizieq Shihab Dihentikan?? Ada Apa?

1111 views
Mantratoto

Kasus Penistaan Pancasila Yang Menjerat Rizieq Shihab Telah di Hentikan Karena Tak Punya Cukup Bukti

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoharianKasus Penistaan Pancasila Rizieq Shihab Dihentikan?? Ada Apa?

 

Indoharian – Kepolisian Jawa Barat menghentikan Kasus Penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik sang proklamator Soekarno yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

Dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dengan kasus Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab itu karena Kasus Penistaan Pancasila tak cukup bukti.

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus penodaan Pancasila pada 30 Januari 2017.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, pada 27 Oktober 2016.

Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik tim DitKrimum Polda Jabar telah menghentikan kasus tersebut pada Februari 2018 akhir.

Pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan, Polda Jabar telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kliennya tersebut.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Heboh!!! Kebohongan Lucinta Terkait Dengan Barang Brandednya
Penangkapan Narkoba Dimusnahkan Sebagai Bentuk Transparansi
Cuti Lebaran Ditambah, PMK Minta Untuk Mudik Lebih Awal

 

Kuasa Hukum Rizieq Sihab, Sugito Atmo Pawiro mengungkapkan rasa syukur dan berterima kasih atas penghentian penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila yang diduga dilakukan kliennya.

Ia berharap, Polda Metro Jaya juga segera menghentikan kasus chat pornografi yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Ia mengatakan, jika kasus Rizieq dipaksakan berlanjut, maka sejumlah pihak akan mendapatkan dampak negatifnya.

Dengan dihentikannya perkara ini oleh kepolisian, maka status tersangka Rizieq Shihab akan dipulihkan.

Penghentian perkara ini dikaitkan dengan pertemuan Persaudaraan Alumni 212 dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada beberapa waktu lalu. “Jadi ya mudah-mudahan ini hasil dari pertemuan di Istana kemarin,” kata Sekretaris Tim 11 Alumni 212, Muhammad Al-Khaththath, kepada wartawan.

Kasus Penistaan Pancasila yang dilakukan oleh Imam Besar FPI Rizieq Shihab telah dihentikan oleh pihak Polda Jawa Barat.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian Kasus Penistaan Pancasila kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply