Kasus Provokasi Papua, Veronica Koman Dijerat Pasal Lapis!

696 views
Mantratoto

Veronika Koman Dijerat Pasal Berlapis Dalam Kasus Provokasi Papua Di Twitter

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Kasus Provokasi Papua

Kasus Provokasi Papua, Veronica Koman Dijerat Pasal Lapis!

 

IndoHarian.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka dari kasus penyebar hoaks dan kasus provokasi Papua. Hal tersebut dia lakukan di Surabaya, Jawa Timur dan Jayapura, Papua.

Kapolda Jatim Irjen Pol, Luki Hermawan mengaku, status kewarganegaraan VK ini merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai dengan KTP. Akan tetapi saat ini Vero berada di luar negeri dan mempunyai banyak keluarga berdomisili di luar negeri.

“Saat ini kami akan kerja sama dengan Mabes Polri, BIN, Satgas dan Interpol. Karena VK saat ini berada di luar negeri,” ucap Luki ketika berada di Mapolda Jatim pada hari Rabu (4/9/2019).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kapolri kunjungi Papua
tersangka kerusuhan Abepura
pengibaran Bintang Kejora

Ia katakan bahwa perkembangan dari penyidikan kasus wisma kalasan (Asmara Mahasiswa Papua) di Surabaya, “Hasil gelar tadi malam, dengan bukti permulaan yang cukup, ada seseorang yang awalnya dijadikan saksi, berinisial VK, sudah dua surat dikirim pada saksi untuk tersangka TS, ternyata VK tak Hadir,” ucap Luki.

Setelah peendalaman dari bukti handphone serta pengaduan dari masyarat, VK ternyata orang yang sangat aktif dalam memprovokasi dari luar ataupun luar negeri untuk menyebarkan hoaks.

“VK ini sangat aktif, hasil gelar memutuskan dari bukti dan pemeriksaan tiga saksi dan saksi ahli akhirnya ditetapkan VK sebagai tersangka,” ucap Luki.

Tersangka Kasus Provokasi Papua VK dianggap mempunyai peran sebagai penyebar hoaks (Berita Bohong) serta juga memberi provokasi mengenai kasus kerubutan Papua. Hal tersebut dilakukan melalui media sosial twitter dengan akun @VeronicaKoman

“Pada saat kejadian kemarin, yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di twitter sangat aktif, memberitakan, mengajak, memprovokasi, dimana dia mengatakan ada seruan mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura. Ini pada tanggal 18 Agustus,” kata Luki.

Luki pun mengatakan bahwa ada yang tulis momen polisi mulai tembak ke dalam asrama Papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata. Anak-anak tidak makan selama 24 jam,  haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa.”Semua kalimat postingan menggunakan bahasa Inggris,” ucap Luki.

Karena dianggap aktif memberikan provokasi, Veronika Koman telah di tetapkan sebagai tersangka Kasus Provokasi Papua dan terjerat pasal berlapis yaitu UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan juga UU no 40 tahun 2008.” Jadi ada empat UU yang kita lapis,” ucap Luki menjelaskan sekaligus menutup.

Sumber : liputan6

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Kasus Provokasi Papua news Politik

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply