Kasus Suap Bakamla, Inneke Diancam Penjara Seumur Hidup

768 views
Mantratoto

Kasus Suap Bakamla, Inneke Koesherawati Masih Diperiksa KPK

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

IndoharianKasus Suap Bakamla, Inneke Diancam Penjara Seumur Hidup

 

Indoharian – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa aktris Inneke Koesherawati terkait kasus suap Bakamla (Badan Keamanan Laut). Inneke diperiksa dalam kapasitasnya sebagai seorang saksi.

“Saksi untuk tersangka Merial Esa (perusahaan), suap terkait pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla RI,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada saat dikonfirmasi, hari Senin (8/7).

Pemeriksaan terhadap Inneke adalah penjadwalan ulang saat sebelumnya dia tidak memenuhi panggilan KPK pada tanggal 1 Juli 2019. Aktris yang pernah membintangi film ‘Setetes Noda Manis (1994)’ tersebut saat ini masih diperiksa oleh penyidik KPK.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Terkuak! Penembak Misterius Remaja Ini Telah Teridentifikasi
Amnesty Singgung Polri: Usut Semua Tempat Jangan Hanya Bali
Tersangka Mutilasi Sumsel Diancam Penjara Seumur Hidup

Inneke adalah istri dari Fahmi Darmawansyah, terpidana suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Fahmi pun terjerat dalam kasus suap mantan Kepala Lapas Kelas 1A Sukamiskin Wahid Husen.

KPK telah menetapkan PT Merial Esa (PT ME) sebagai tersangka kasus suap Bakamla Republik Indonesia untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan juga drone. PT ME sendiri adalah korporasi kelima yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

“PT ME yang diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu terhadap Penyelenggara Negara terkait dengan proses pembahasan dan Pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan ke Bakamla RI,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, hari Jumat (1/3).

Penetapan tersangka itu adalah pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 14 Desember 2016 terhadap sejumlah pejabat yaitu di antaranya Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla RI Eko Susilo Hadi, Direktur PT ME Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.

Kasus suap Bakamla KPK juga membekukan uang sejumlah Rp60 miliar ke rekening yang terkait dengan PT Merial Esa.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Kasus Suap Bakamla news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply