Walikota Pasuruan Ditahan KPK Karena Kasus Suap Dan Sengketa Proyek Di Pasuruan
Indoharian – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan Walikota Pasuruan Ditahan KPK karena kasus suap.
Setiyono menyandang status tersangka setelah menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Kamis (4/10/2018).
Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta menuturkan Walikota Pasuruan Ditahan KPK, karena diduga menerima hadiah atau janji dari rekanan atau mitra proyek di Pasuruan.
Proyek yang dimaksud yakni belanja modal gedung dan pembangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD TA 2018.
“Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur wali kota melalui sejumlah pihak dan orang dekatnya. Ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5-7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan,” ungkap Alex dalam konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
Alex melanjutkan komitmen yang disepakati untuk Wali Kota dari proyek PLUT-KUMKM sebesar 10 persen dari nilai HPS Rp 2,2 miliar, ditambah 1 persen untuk Pokja.
Pemberian fee dilakukan secara bertahap.
Selain menetapkan Setiyono sebagai tersangka penerima suap, penyidik juga menetapkan Dwi Fitri Nurcahyo (staf/Plh Kadis PU Kota Pasuruan) dan Wahyu Tri Harianto (staf kelurahan Purutrejo) sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena sama-sama menerima suap.
Satu tersangka lainnya, pemberi suap yakni Muhamad Baqir (swasta, CV M).
Pasal yang disangkakan sebagai pemberi suap, Muhamad Baqir diancam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Sementara sebagai penerima, Walikota Pasuruan Ditahan KPK, Dwi Fitri dan Wahyu Tri, diancam Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No 31 tahun 199 C tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video Walikota Pasuruan Ditahan KPK