Kata Bijak Jokowi Soal Omnibus Law dan Rekam Merah Putusan MK

447 views
Mantratoto

Nasihat Bijak Jokowi Mengenai Omnibus Law Dan Rekam Merah Putusan MK

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Rekam Merah Putusan MK

Indoharian – Kata Bijak Jokowi Soal Omnibus Law dan Rekam Merah Putusan MK

INDOHARIAN – Presiden Jokowi merespons dingin tuntutan agar dirinya menerbitkan Perppu untuk mencabut Omnibus Law Cipta Kerja dan Rekam Merah Putusan MK. Jokowi hanya mendorong mereka mengajukan gugatan (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Judicial review yang bisa dilakukan dengan mengajukan uji materiil atau uji formil terhadap UU. Ketentuan itu telah diatur dalam Pasal 51 ayat 3 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PMK/2005.

Uji materiil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Sementara uji formil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil.

Dalam kategori penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja, maka langkah yang harus diambil untuk bisa membatalkan UU tersebut adalah dengan mengajukan uji formil kepada MK. Dikarenakan didalam uji formil, sebuah UU bisa dibatalkan secara keseluruhan jika pemohon bisa membuktikan cacat formil atas proses pembentukan UU tersebut. Namun konsekuensi dari uji materiil hanya bisa membatalkan sebagian, pasal, ayat, atau frasa yang bertentangan dengan UUD 1945.

Jokowi mengatakan judicial review terhadap Omnibus Law sebagai cara yang konstitusional. “Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu,” kata dia.

Sepintas ucapan Jokowi tersebut memang terdengar bijak dan memiliki makna yang positif: daripada turun ke jalan di masa pandemi, lebih baik menyelesaikan dengan cara yang sudah diatur konstitusi.

Tetapi di balik dari nasihat bijak itu, ada fakta yang tak enak dicerna: MK juga tak pernah mengabulkan satu pun uji formil terhadap undang-undang, setidaknya dalam kurun 2003 hingga 2018.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Keith Dihukum 120 Tahun
Fabinho cedera
pelaku korupsi Jiwasraya

Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif sudah mencatat ada sebanyak 44 pengujian formil undang-undang sepanjang 2003 sampai 2018. Akan tetapi, tidak ada satu pun di antaranya yang dikabulkan oleh MK.

Dalam 44 uji formil itu, ada 22 alasan pelanggaran formil yang didalilkan. Pelanggaran yang paling banyak didalilkan -dan kemudian ditolak- adalah “asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik”. Alasan itu didalilkan 13 kali.

Lalu ada pelanggaran “pengabaian prosedur pembentukan” yang didalilkan sebanyak 9 kali. Ada pula pelanggaran “mekanisme pengambilan keputusan” yang didalilkan 9 kali.

Kode Inisiatif juga mencatat ada sebanyak 12 alasan yang disampaikan MK untuk menolak 44 uji formil. Alasan yang paling sering disampaikan adalah kehilangan objek. Uji formil gugur karena objek gugatan berbentuk perppu sudah disahkan jadi UU dalam proses pengujian.

Selain itu MK juga selalu menolak uji formil dikarenakan alasan yang disampaikan penggugat tak terbukti kuat. Alasan lainnya adalah “ada pelanggaran formil, tetapi tidak membatalkan undang-undang”.

Catatan sejarah uji formil juga tak apik di undang-undang yang mendapat penolakan publik. Misalnya revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2019.

Sampai awal tahun 2020, sudah ada tujuh gugatan yang dilayangkan ke Rekam Merah Putusan MK. Namun MK mementahkan dua di antaranya.

Sementara ada satu gugatan yang dilayangkan eks pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang belum diputus hingga saat ini. Padahal, undang-undang itu telah sah setahun lalu.

Misi Mustahil Jegal Omnibus Law di MK

Koordinator Bidang Konstitusi dan Ketatanegaraan Kode Inisiatif Violla Reininda menilai uji formil Omnibus Law Cipta Kerja di MK akan berhadapan dengan banyak tantangan.

Pertama, belum pernah ada satupun uji formil undang-undang yang dikabulkan. Kedua, kata dia, Presiden Jokowi pernah terang-terangan menitipkan Omnibus Law UU Cipta Kerja ke para hakim konstitusi.

Alasan kedua itu merujuk pada pernyataan Jokowi dalam acara ‘Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019’ di Gedung MK, Januari 2020 lalu.

Dalam acara itu, Jokowi meminta dukungan Mahkamah Konstitusi terkait pengajuan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan.

“Demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat konstitusi kita,” kata Jokowi.

Dan ada juga kendala lain untuk memperjuangkan pembatalan Omnibus Law Cipta Kerja di sidang konstitusi adalah jadwal sibuk MK beberapa bulan ke depan.

Violla mengatakan MK akan terjebak pada jadwal beberapa bulan ke depan karena akhir tahun ini akan ada gelaran Pilkada Serentak 2020.

MK punya tugas mengadili sengketa pemilihan. Sengketa itu pun punya tenggat waktu penyelesaian yang singkat.

“Mahkamah akan banting setir dan fokus menangani kasus pilkada. Jadi permohonan uji UU, termasuk Omnibus Law, sangat besar kemungkinannya akan dikesampingkan,” tuturnya.

Dengan segenap kendala itu, judicial review lewat uji formil menjadi sesuatu yang sulit diandalkan untuk bisa membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja, Rekam Merah Putusan MK.

Sumber : CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Rekam Merah Putusan MK Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply