Keistimewaan Bagi PNS Pria Mendapatkan Cuti 1 Bulan Yakni..

928 views
Mantratoto

Begini Keistimewaan Bagi PNS Pria Untuk Bisa Mendapatkan Cuti Selama 1 Bulan, Saat Istrinya Melahirkan

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video

IndoharianKeistimewaan Bagi PNS Pria Mendapatkan Cuti 1 Bulan Yakni..

 

Indoharian – Keistimewaan Bagi PNS Pria. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerangkan, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pria berhak mendapatkan cuti selama 1 bulan.

Salah satu alasan penting itu adalah ketika sang istri melahirkan maka seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Aparatur Sipil negara (ASN) pria bisa mendapatkan cuti tersebut, bukan berarti untuk mengambil cuti baru.

“Cuti tersebut bukanlah cuti tersendiri dengan semata-mata karena sang istri melahirkan, namun cuti itu karena alasan penting diantaranya seperti mendampingi istri yang sedang membutuhkan pendamping,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik PANB, Herman Suryatman.

Herman memperhatikan bahwa ada sejumlah media yang menyebutkan bahwa PNS mendapatkan cuti selama 1 bulan.

Berdasarkan pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keistimewaan Bagi PNS Pria dan wanita itu ada sebanyak tujuh jenis cuti untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti alasan penting, cuti bersama, dan cuti diluar tanggungan negara.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ongkos Naik Haji Bertambah Karena…
Alumni UII Mengadakan Reunian Ke 5 Selama 8 Tahun
Inilah Penyebab Negara Lain Tolak Perayaan Pi Day

 

Aturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti pegawai negeri sipil, diterangkan bahwa pemberian cuti karena alasan penting terdiri dari 15 poin.

Pada poin ke tiga : “Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Negeri Sipil (ASN) menerangkan kalau laki-laki yang akan menemani istrinya melahirkan dapat diberikan cuti karena hal itu termasuk alasan penting, dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan,”

“Tak benar bahwa PNS laki-laki dapat cuti selama 1 bulan dengan percuma karena menemani istrinya melahirkan, tetapi mereka harus menunjukan bukti-bukti serta dokumen pendukung dari pelayanan unit kesehatan,” kata Herman Suryatman.

Untuk lamanya cuti karena sebuah alasan penting, seorang PNS dapat mengajukan permintaan secara tertulis yang disertai bukti berupa dokumen-dokumen penting.

“Cuti satu bulan adalah sebuah Keistimewaan Bagi PNS Pria dan itu adalah waktu yang paling lama, tak semua cuti itu selalu satu bulan, bisa juga kurang dari 1 bulan, semua itu bisa disesuaikan dengan alasan tertentu,” Terang Hermawan.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian Keistimewaan Bagi PNS Pria kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply