Kejagung Tangkap Buronan Koruptor Yang Sudah Buron 5 Tahun

918 views
Mantratoto

Kejagung Tangkap Buronan Koruptor Mantan Anggota DPRD Sulawsi Tenggara

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video

IndoharianKejagung Tangkap Buronan Koruptor Yang Sudah Buron 5 Tahun

 

Indoharian – Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Sultra mengamankan mantan anggota DPRD Sulawesi Tenggara periode 1999-2004 Siti Haola Mokodompit, terpidana kasus korupsi, siti sudah 5 tahun menjadi buron, Kejagung Tangkap Buronan Koruptor bersama dengan tim gabungan.

Siti sudah 5 tahun menjadi buron, akhirnya Kejagung Tangkap Buronan Koruptor Siti itu ditangkap di Jalan Kweni, Radio Dalam, Jakarta Selatan, Jumat (13/April/2018), penangkapan itu sempat mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga tersangka.

Waktu dilakukan penangkapa Tim gabungan Kejaksaan Agung mendapat perlawanan dari pihak keluarga tersangka.

“Ketika hendak dilakukan penangkapan, kami sempat mendapatkan perlawan dari pihak keluarga tersangka, namun tim kami berhasil bernegosiasi dan membawa terpidana ke Kejaksaan Agung,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Maringka.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Pengamat Politik Mengatakan Deklarasi Prabowo Menanti Pilkada 2018
Apakah Anies Pantas Dampingi Prabowo di Pilpres 2019???
Sekjen Nasdem Ragukan Prabowo Maju Sebagai Capres di Pilpres 2019

 

Siti bersama dengan tujuh anggota DPRD Sultra periode 1999-2004 secara bersama-sama mengkorupsi uang negara sehingga menimbulkan kerugian hingga Rp 16 miliar.

Siti bersama rekan-rekan kerjanya menggunakan modus perjalanan dinas fiktif agar bisa melakukan tindak pidana korupsi itu.

Akibat dari perbuatannya, Siti harus menjalani pidana penjara yang selama sekitar satu tahun dan juga harus membayar dengan Rp 50 juta subsidi satu bulan kurungan.

“Tak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, bukan sekedar jargon, prinsip itu benar-benar diwujudkan Kejaksaan RI melalui tangkap buron 31.1 sebagai wujud komitmen dalam menuntaskan penangan perkara tindak pidana,” ujar Jan.

Sebagai bentuk komitmen dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana maka setiap Kejati diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana perbulannya.

“Setiap kejati diberi target minimal menangkap satu buron pelaku tindak pidana setia bulannya, sejak progam ini di umumkan Tabur 31.1 sudah berhasil menangkap 66 orang, beberapa diantaranya Kejagung Tangkap Buronan Koruptor,” tuturnya.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian Kejagung Tangkap Buronan Koruptor kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply