Keji! Siksa Monyet Demi Konten Untuk Di Jual

136 views
Mantratoto

Siksa Monyet Demi Konten, Asep Divonis Tiga Tahun Penjara

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Keji! Siksa Monyet Demi Konten Untuk Di Jual

Indoharian – Asep Yadi Nurul Hikmah sang penyiksa Monyet divonis tiga tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya. Asep yang merupakan lelaki keji yang Siksa Monyet Demi Konten di Tasikmalaya.

Kasus penyiksaan bayi monyet ini mencuat ketika konten penyiksaan tersebut beredar di kanal Youtube Bulan September 2022 lalu. Bayi monyet ekor panjang atau nama ilmiahnya Macaca fascicularis dalam video tersebut disiksa oleh Asep. Lelaki keji itu bahkan mengebor hingga memblender sang bayi monyet tak berdosa tersebut.

Kecaman kepada Asep pun datang dari berbagai pihak, bahkan datang dari para lembaga penyelamat hewan asal luar negeri. Usai video penyiksaan itu viral di media sosial, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) dan pihak kepolisian pun langsung bergerak untuk mengungkap aksi tersebut.

Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk meringkus Asep dan temannya. Motif mengenai penyiksaan bayi monyet itu pun diungkap oleh polisi. Asep Siksa Monyet Demi Konten dan menjual video tersebut ke luar negeri.

Untuk konten dan kemudian dijual ke kelompok psikopat yang ada di luar negeri. kata Tatan Rustandi yang merupakan Kepala Seksi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Wilayah VI Tasikmalaya pada Tangal 13 September 2022.

Asep dan salah satu rekannya yang bernama Indra pun akhirnya ditahan di Polres Tasikmalaya. Asep juga telah mengakui perbuatan kejinya tersebut. Bahkan Asep mengaku dirinya sudah 12 kali menyiksa monyet. Dan semuanya tewas.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Video Syur 47 Detik Mirip Dengan Rebecca Klopper
Kisah Pria Yang Terobsesi Mirip Nicki Minaj
Ribut Akibat Balut Kudapan Telur Unggas

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku bahwa telah menganiaya monyet hingga 12 kali. Semuanya mati. AY ini yang menganiaya monyet kalau satunya I yang menjual lutung tersebut. Kata AKP Ari Rinaldo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya di Mapolres Tasikmalaya.

Kini, Asep pun harus mempertanggungjawabkan perbuatan Siksa Monyet Demi Konten tersebut. Majelis hakim PN Tasikmalaya menyatakan bahwa Asep Yadi terbukti bersalah.

Menyatakan bahwa terdakwa atas nama Asep Yadi Nurul Hikmah telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dalam memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup-hidup dan menganiaya hewan tersebut hingga mengakibatkan cacat. Demikian petikan putusan PN Tasikmalaya.

Dan menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp 5.000.000 dengan subsider 3 tahun kurungan penjara. Kata hakim menambahkan.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply