Kejutan Setnov Untuk Para Pelaku Penikmat e-KTP!!

1339 views
Mantratoto

Kejutan Setnov Yang Bersikukuh sebagai JC Mengenai Kasus Korupsi e-KTP

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoHarian – Kejutan Setnov Untuk Para Pelaku Penikmat e-KTP!!

 

IndoHarian – Terpidana kasus korupsi dari proyek e-KTP, Setya Novanto (Setnov), menjalani hukuman selama 15 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat. Berada di Sukamiskin, kejutan Setnov yang akan bertemu dengan bekas Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin yang memiliki bagian dalam menguak kasus korupsi e-KTP.

Penasihat hukum dari Setya Novanto, Firman Wijaya, memberi penilaian mengenai pertemuan itu bakal sangat menguntungkan untuk kliennya yang sekarang ini konsisten untuk menjadi justice collaborator dalam kasus e-KTP.

“Bisa saja nanti ada diskusi-diskusi yang hangat (dengan Nazarudin),” ucap Firman di Lapas Sukamiskin, pada hari Jumat, (4/5/2018).

Firman juga menaruh harapan agar kliennya mendapatkan sedikit petunjuk untuk menyelesaikan kasus e-KTP. Ucapnya, Novanto memiliki komitmen sangat kuat untuk mengusut tuntas kasus korupsi e-KTP yang juga telah menjeratnya tersebut.

Tidak hanya itu Firman juga memastikan bakal ada perkembangan terbaru karena ada banyak nama yang terkait dengan proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.

Daftar nama besar yang terduga menerima bagian dari uang proyek tersebut di antaranya yaitu Anas Urbaningrum sebanyak US$5,5 juta, Ganjar Pranowo US$520 ribu, Yasona Laoly US$84 ribu.

“Posisi beliau menjadi justice collaborator tetap konsisten, tunggu saja. Beliau bakal tetap menjalani proses hukum, akan ada kejutan Setnov, tunggu saja,” ucapnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Setnov Kembali Bersaksi, Ini Tersangka Yang Dijeratnya!!
Pemanggilan Kepada Sandiaga, Ini Penyebabnya!
Alasan SP3 Kasus Rizieq Telah Dikeluarkan!

 

Firman menaruh harapan agar KPK terus mengembangkan kasus tersebut untuk menjerat mereka para penikmat proyek e-KTP.

“Harapannya yaitu KPK terus lanjutlah, jangan warisan dari masa lalu ini dikorbankan hanya kepada Pak Setnov saja,” ucap Firman.

Mantan Ketua dari DPR RI, Setya Novanto telah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada hari Selasa, (24/4/2018).

Setnov juga diharuskan untuk membayar dendanya  Rp500 juta subsider selama tiga bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Setnov sudah terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP pada tahun anggaran 2011 sampai 2013.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu pidana selama 16 tahun penjara dan dengan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Ditunggu saja kejutan Setnov yang akan segera akan terungkap.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kejutan Setnov kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply