Ketentuan Kendaraan Baru Dengan Pajak Mobil Nol Persen

466 views
Mantratoto

Pemerintah Membuat Ketentuan Untuk Kendaraan Baru Dengan Pajak Mobil Nol Persen Yang Dimulai Pada Bulan Maret 2021 Mendatang

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Pajak Mobil Nol Persen

Indoharian – Ketentuan Kendaraan Baru Dengan Pajak Mobil Nol Persen

INDOHARIAN – Pemerintah menyiapkan aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau pajak mobil nol persen untuk mobil baru dimulai Maret 2021. Diskon PPnBM 0 persen ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP), dengan besaran diskon sebesar 100 persen di bulan pertama.

Artinya, pada tiga bulan pertama kebijakan ini sudah berlaku, maka pada setiap pembelian mobil baru di bawah 1.500 cc akan digratiskan pajak mobil nol persen. Untuk tiga bulan berikutnya, besaran diskon yang diberikan sebesar 70 persen, dan tiga bulan terakhir sebesar 50 persen.

Sebagai informasi, industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak oleh pandemi Covid-19 paling besar. Di sisi lain, sektor otomoif jadi salah satu industri juga yang paling banyak menyerap tenaga kerja.

Karena itu pemerintah memutuskan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPnBM mobil. Pemerintah mengharapkan pemberian insentif berupa PPnBM 0 persen ini diharapkan mampu meningkatkan kembali pembelian dan produksi kendaraan bermotor.

Hal ini juga diharapkan mampu merangsang daya beli masyarakat sehingga produksi manufaktur otomotif bisa bisa mencapai 81.752 unit secara bertahap atau senilai Rp 1,4 triliun sebagai pemasukan negara.

Berikut ini kriteria mobil yang dikenai pajak 0 persen dari pemerintah, Minggu (14/2/2021), yakni mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4×2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70 persen.

Ada juga jenis-jenis mobil yang bisa mendapatkan pembebasan PPnBM 0 persen antara lain jenis kendaraan multi pupose vehicle (MPV) kelas low seperti Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Wuling Confero, Toyota Avanza, dan Nissan Livina.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Bongkar Chip KTP-E
Trump tolak bubarkan demo
Raffi Ahmad maju Pilgub

Jenis kendaraan yang lainnya adalah low cost green car atau LCGC seperti Toyota Agya, Honda Brio Satya, Toyota Calya, Daihatsu Sigra, dan Daihatsu Ayla. Lalu jenis mobil sedan jenis tertentu ( PPnBM mobil sedan).

“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat yang berpenghasilan menengah atas akan meningkat, sehingga akan meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mempertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarti dalam keterangan resminya.

Untuk informasi, ketika pembelian mobil baru dilakukan, maka akan ada empat jenis pajak mobil baru yang diberlakukan.

Pajak tersebut yakni Pajak Pertambahan Nilai/PPN (10 persen), PPnBM (10-125 persen), dan pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB (sekitar 2 persen) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB (10-12,5 persen).

Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan berupa diskon pajak tersebut diberikan untuk mengambil momentum pemulihan ekonomi.

“Segmen tersebut dipilih karena meripakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchcase di atas 70 persen,” jelas Sri Mulyani dalam keterangannya.

Diskon pajak sengaja dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang paling optimal.

Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan sekali.

“Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021,” jelas Sri Mulyani.

Ia juga menambahkan, pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).

Kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.

Pemberian diskon pajak juga diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020.

Pajak Mobil Nol Persen ini ( PPnBM mobil) juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga (RT) kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata. Di sisi konsumen, lebaran dengan tradisi mudiknya diharapkan juga akan meningkatkan pembelian kendaraan bermotor. Tentunya hal itu bisa terlaksana apabila pandemi Covid-19 telah melandai,” ujar Sri Mulyani.

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Pajak Mobil Nol Persen Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply