Ngaku Khilaf, KPK Melanggar Prosedur Soal Penetapan Tersangka Kabasarnas
Indoharian – KPK melanggar prosedur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pihaknya telah keliru dan penyidiknya telah khilaf dalam penanganan kasus dugaan korupsi dari Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Korsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). pun menyampaikan permohonan maafnya kepada pihak TNI.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa penyidik KPK telah khilaf dan lupa apabila kasus ini seharusnya ditangani sendiri oleh pihak TNI. Dia menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan seluruh anggota TNI harusnya ditangani oleh TNI dan KPK tidak memiliki kewenangan tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut ternyata tim kami menemukan adanya salah satu oknum anggota TNI dan kami disini paham bahwa tim penyelidik mungkin ada kekhilafan dan kelupaan soal tersebut, bahwasanya apabila ada kasus yang melibatkan TNI harus diserahkan langsung kepada pihak TNI, bukan KPK yang menangani. Karena lembaga peradilan telah diatur ada 4 lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama. Kata Johanis Tanak, Jumat (28/7/2023).
Johanis pun menyampaikan permohonan maafnya kepada panglima TNI atas aksi KPK melanggar prosedur yang sejatinya harus ditangani khusus oleh pihak TNI.
Di sini ada kekeliruan dan kekhilafan dari kami yang telah melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat tadi kami menyampaikan kepada teman-teman TNI sekiranya bisa menyampaikan hal ini kepada Panglima TNI atas kekhilafan dari kami dan mohon dimaafkan. Katanya.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
PKB Digoda Oleh PDIP,Begini Tanggapannya |
Wow! Keren Mitsubishi Luncurkan Xpander Hybrid |
Ahok Jadi Dirut Pertamina Dijawab Erick Thohir Begini |
Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) menjadi tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Diduga Kebasarnas Henri Alfiandi lewat salah satu orang kepercayaannya, Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC) menerima suap yang diduga mencapai Rp 88,3 miliar sejak Tahun 2021 silam.
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh Tim KPK, diduga HA lewat ABC ini diduga mendapatkan suap dari beberapa proyek yang ada di Basarnas sejak tahun 2021 hingga 2023 dengan jumlah sekitar Rp 88,3 miliar. Kata Alexander Marwata yang merupakan Wakil Ketua KPK, Rabu (26/7).
Selain Kabasarnas Henri Alfiandi, KPK melanggar prosedur dalam penetapan 4 tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).
Sumber: Detik.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru