Kisah Konglomerat Surabaya Ditipu Membeli Emas Seberat 1,1 Ton

484 views
Mantratoto

Kisah Konglomerat Surabaya Ditipu Saat Membeli Emas Sebanyak 7 Ton Emas

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Kisah Konglomerat Surabaya Ditipu

IndoharianKisah Konglomerat Surabaya Ditipu Membeli Emas Seberat 1,1 Ton

INDOHARIANKisah Konglomerat Surabaya Ditipu, Budi Said menjadi korban penipuan jual beli emas. Dan tidak tanggung-tanggung, ia tertipu pembelian emas sebesar 1,1 ton atau dirupiahkan sekitar Rp 573 miliar (dengan harga Rp 505 ribu/gram).

Hal tersebut tertulis didalam putusan PN Surabaya, Senin (18/1/2021). Di dakwaan diceritakan pada kasus bermula saat Budi bertemu dengan seseorang di toko emas di Krian pada Februari 2018. Kala itu ia mendengar Antam sedang melakukan diskon penjaulan emas batangan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ozil hengkang
Farida Pasha Meninggal Dunia
korban Sriwijaya Air selingkuh

Budi lalu menuju ke Gedung Antam Surabaya dan bertemu dengan pimpinan Antam Surabaya. Selain itu, Budi juga berkenalan dengan marketing yang bernama Eski Angraini.

Eski juga menawarkan harga emas Rp 530 juta per kg. Emas akan diterima dalam waktu 12 hari kerja setelah uang ditransfer ke PT Antam. Budi percaya dikarenakan yang menjelaskan adalah orang yang mengaku karyawan Antam dan transfer ke rekening Antam.

Belakangan, Eski menghubungi Budi bila ia bisa membantu dalam mengurus pembelian emas dengan meminta komisi Rp 10 juta/kg. Budi mengiyakan dan mentrasfer Rp 10,6 miliar ke rekening Antam.

Lalu Budi melakukan transaksi lagi sebanyak 73 kali transfer. Total harga yang dibayar Rp 3,9 triliun dengan harapan mendapatkan 7 ton emas.

Hingga kasus ini bergulir, Budi baru menerima 5.935 kg emas. Adapun sisanya, 1.136 kg emas tak kunjung dikirim. Akhirnya, Budi mempolisikan kasus itu pada penghujung 2018. Kasus bergulir ke pengadilan.

Pada 10 Desember 2019, PN Surabaya memutuskan Eksi bersalah melakukan penipuan secara bersama-sama.

“Menghukum Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan,” ujar majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki dengan anggota Rochmad dan Sapruddin.

Kesaksian Eksi

Kisah Konglomerat Surabaya Ditipu dan Di persidangan, Eksi menerangkan beberapa hal. Salah satunya ia menyanggah sebagai karyawan Antam. Berikut sebagian kesaksian Eksi:

1. Eksi bukan pegawai PT Antam, tujuan Eksi saat itu mengawal Budi Said yang ingin mengetahui kantor PT Antam Pusat di mana, ingin mengetahui pengerjaan dan cara kirimnya bagaimana.
2. Secara pribadi menjadi funder Butik PT Antam Surabaya sejak tahun 2017, sistemnya pada saat itu terdakwa membeli emas kemudian jika ada kenaikan harga emasnya dijual.
3. Bahwa waktu itu terdakwa beli emas PT Antam sekitar 4 sampai 5 kg.
4. Bahwa Terdakwa kenal dengan Budi awal tahun 2018;
5. Bahwa awal mula Budi tertarik melakukan pembelian di Butik Surabaya karena diajak oleh Terdakwa ke Kantor Butik Antam yang ada di Jl Pemuda, di sana Budi membicarakan tentang harga, tentang pengiriman melalui apa, diambil atau bagaimana, tentang jangka waktunya, kemudian tentang uangnya ditransfer ke mana.
6. Bahwa pada waktu ketemu dengan BUDI SAID di Butik Surabaya Pemuda, Terdakwa mengatakan harga emas adalah Rp. 530.000 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) per gram atau 530 juta rupiah per kilogram.
7. Bahwa setelah mengetahui harganya, BUDI SAID tidak langsung membeli namun memberikan banyak pertanyaan kepada Terdakwa.
8. Dari pembayaran BUDI SAID sejumlah Rp 3.500.000.000.000,- BUDI SAID menerima emas sejumlah 5.935 kg, namun dari Antam mengatakan 5.500 kg, sehingga Terdakwa menerangkan kekurangannya yang menambahkan adalah Terdakwa sejumlah + 400 kg.
9. Bahwa Terdakwa menerangkan kalau dilihat dari uang yang ditransfer Budi Said barang yang seharusnya diterima tidak sejumlah 7.071 kg tetapi 5.500 kg dan yang menyerahkan adalah Terdakwa kepada BUDI SAID.
10. Bahwa Terdakwa menerangkan tidak tahu maksud dari surat yang tercantum 1.136 kg dan merasa keberatan karena Terdakwa merasa Terdakwa sudah memenuhi pembelian BUDI SAID, sehingga Terdakwa tidak sepakat lagi dengan BUDI SAID, kemudian Terdakwa menelpon BUDI SAID menyatakan sudah tidak sanggup karena Terdakwa merasa sudah memenuhi kewajibannya.
11. Bahwa atas penyampaian Terdakwa tersebut, BUDI SAID tetap menuntut barang sejumlah 1.136 kg;

Putusan PN Surabaya telah dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 21 Februari 2020. MA juga menguatkan putusan itu sehingga putusan Eski telah berkekuatan hukum tetap, Kisah Konglomerat Surabaya Ditipu.

Sumber : DetikNews

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Kisah Konglomerat Surabaya Ditipu news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply