Kmenhub Buka Suara Perihal Penumpang Masih Di Tagih Hasil PCR

361 views
Mantratoto

Kmenhub Buka Suara Perihal Penumpang Masih Di Tagih Hasil PCR

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

                                  Kmenhub Buka suara soal penerbangan tanpa menggunakan PCR

IndoharianKmenhub Buka suara perihal kabar berlakunya PCR atau hasil test covid-19 untuk naik transportasi. Hal ini terjadi karena seorang penumpang di Bandara Soekarno Hatta pada selas (8/3/22) kemarin.

Seperti yang dikabarkan oleh banyak media, banyak penumpang transportasi terbatal dikarenakan aturan terbang tanpa menggunakan PCR atau anitegen sebagai jaminan bukti kesehatan ini masih belum berlaku pada hari selasa pagi.

Menanggapi hal ini, Kepala bagian pelaksanaan kerja sama internasional, Humas dan umum Fitri Indah mengakui memang pada Selasa pagi hari itu aturan yang diberikan oleh pemerintah masih belum berlaku.

Ia juga menjelaskan,aturan itu akan berlaku pada Selasa siang setelah Mentri Perhubungan memberi laporan jika aturan naik trasnportasi tidak lagi menggunakan tes PCR/antigen.

” Sosialisasi SE Kemenhub no 21 Tahun 2022 sudah dilaksanakan pada kesempatan pertama SE tersenut disetujui oleh Menhub tanggal 8 Maret ( siang ) dan sudah dihadiri oleh selirij pemangku kepentingan ” Ujar Fitri Indah dalam ketengannyau, Kamis ( 10/3/22).”

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Seorang Pria Secara Membabi Buta Membacok 10 Orang Di Kediri
Gunakan Sandal Untuk Beli Minyak Goreng Murah
VanessaKhong Dapat Jajan Rp2M

Meskipun demikian tidak semua orang yang ingin menaiki kendaraan umum khususnya pesawat di perbolehkan tanpa menggunakan PCR atau antigen. Memang ada persyaratan khusus yang harus di penuhi sang pelaku perjalanan. Berikut adalah persayaratan yang wajib di penuhi:

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negri ( PPDN ) yang sudah melaksanakan vaksinaso dengan dosis kedua atau vaksin dosis ketiga ( booster ) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negri ( PPDN ) Apabila hanya Vaksinasi sekali di wajibkan untuk menunjukan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau bisa dengan antigen yang sampelnya di sambil dalam waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai pelengkap syarat perjalanan.

3.Pelaku Perjalanan Dalam Negri ( PPDN ) dengan memiliki penyakit bawaan atau penyakit khusus sehingga menyebabkan PPDN tidak dapat menerima vaksinasi wajib memberikan hasil Rapid test PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan serta wahub menunjukan surat keterangan dokter dari Rumah sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa pelaku belum atau tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.

4.Pelaku Perjalanan Dalam Negri ( PPDN ) yang berusia di bawah 6 tahun diperbolekam untuk melakukan perjalanan dengan pendamping serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Adapun ketenutan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di area pertabatan, daerah 3T ( tertinggal,tedepan,terluar ) dan pelayran terbatas seusai dengan kondisi daerah masing-masing.
Lalu setiap operator moda transportasi diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagaimana untuk memeriksa persyaratan perjanan pada setiap PPDN.

SE Kemenhub ini mulai diberlakukan pada Selasa 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan di lapngan, Dengan keluarnya SE no 21 ini maka SE sebelumnya yaitu SE no 96 tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sumber : Suara.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply