Kolonel Priyanto Dipenjarakan Seumur Hidup

271 views
Mantratoto

Kolonel Priyanto Dipenjarakan Seumur Hidup Di Vonis Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Priyanto Dipenjarakan Seumur Hidup

IndoHarian –  Kolonel Priyanto Dipenjarakan Seumur Hidup, Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II daerah Jakarta sudah menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap salah seorang Kolonel Infanteri Priyanto. Prajurit TNI Angkatan Darat itu dinilai sudah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang korban Handi Saputra dan Salsabila, dua remaja yang mengalami kecelakaan lalu lintas di daerah Nagreg, Jawa Barat pada Bulan Desember 2021.

Hakim Menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan yakni dirinya dipecat dari dinas militer,” ucap dari Hakim Ketua, Brigjen TNI Faridah Faisal kala sedang membacakan putusan dalam persidangan tersebut, Selasa (7/6).

Kasus tersebut pun bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan juga Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi dan Salsa di Nagreg, Jawa Barat di awal bulan Desember 2021. sesudah terlibat kecelakaan itu, mereka gak membawa korban tersebut ke rumah sakit, namun mereka justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Rekam medis pun menyatakan Salsa dibuang dalam kondisi sudah meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kartu Nikah Baru Viral ada 4 Kolom Foto Istri , Benarkah ??
Tanggapan Demokrat Terkait Koalisi Begini
Menang Lotre Rp.18 Juta, Tapi Tidak Bisa Di Ambil

Kolonel Priyanto Dipenjarakan Seumur Hidup Faridah mengungkapkan, Priyanto ini terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, Tindak penculikan, dan menghilangkan mayat dengan maksud sembunyikan kematian. Faridah juga menuturkan, yang meringankan hukuman Priyanto di antaranya sudah berdinas sekitar 28 tahun dan belum ada dipidana maupun dijatuhkan oleh hukuman disiplin. Terdakwa juga menyesal atas semua perbuatannya.

Di sisi yang lain, yang memberatkannya yakni adalah Priyanto selaku seorang prajurit berpangkat kolonel dididik untuk dapat melindungi kelangsungan hidup negara dan juga masyarakat. Bukan malah membunuh rakyat yang tak berdosa. Bahwa perbuatan terdakwa sudah merusak citra TNI Angkatan Darat ,khususnya itu kesatuan terdakwa di masyarakat,” tuturnya.

Faridah pun juga melanjutkan, perbuatan Priyanto termasuk berat sehingga dapat mempengaruhi kondisi psikologis para masyarakat, terkhusus para keluarga dari korban. Karena itu, hukuman terdakwa musti setimpal dengan perbuatan yang sudah dilakukannya.  Kolonel Priyanto Dipenjarakan Seumur Hidup

Sumber : Sindonews

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply