KPK Geledah Kantor Pemda Atas Dugaan Korupsi

648 views
Mantratoto

KPK Geledah Kantor Pemda Di Solok Selatan Terkait Dengan Kasus Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – KPK Geledah Kantor Pemda Atas Dugaan Korupsi

 

IndoharianKPK geledah kantor Pemda di beberapa lokasi di Solok Selatan, Sumatera Barat, hari Selasa (9/7). Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi yang telah melibatkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria.

“Iya benar, tim sedang berada di sana. Penggeledahan dilakukan pada sejumlah tempat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, hari Selasa (9/7/2019).

Berdasarkan informasi yang sudah dihimpun, tim KPK datang ke lokasi sekitar jam 09.00 Wib dan langsung menuju ke ruangan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lantai satu Setdakab Solok Selatan. Setidaknya terdapat beberapa ruangan yang digeledah yaitu ruangan Pengadaan Barang dan Jasa, ruangan kerja Bupati, dan juga Unit Layanan Pengadaan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Amnesty Singgung Polri: Usut Semua Tempat Jangan Hanya Bali
Tersangka Mutilasi Sumsel Diancam Penjara Seumur Hidup
Penodaan Agama Multitafsir, Koalisi Sipil: RKUHP Ngawur

Selain KPK geledah kantor Pemda bagian ruangan kerja Bupati dan juga Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, KPK juga menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan. Di kantor tersebut, tim KPK diketahui sudah berada di ruangan Bina Marga dan Cipta Karya.

Febri menyatakan sampai saat ini juga tim KPK masih saja tetap melakukan penggeledahan. Ia masih belum bisa membeberkan apa saja yang telah disita dari hasil penggeledahan itu.

“Nanti diinformasikan lagi ya,” kata Febri.

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (MZ) dan juga pemilik Grup Dempo atau PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar (MYK) yakni sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PU Pemerintah Kabupaten Solok Selatan pada Tahun 2018 lalu.

KPK telah menduga Muzni Zakaria menerima suap Rp 460 juta terkait proyek Jembatan Ambayan pada rentang waktu April-Juni 2019.

KPK geledah kantor Pemda Muzni telah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian KPK Geledah Kantor Pemda news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply