KPK Jebloskan Staf Edhy Prabowo Ke Lapas Surabaya

386 views
Mantratoto

Staf Edhy Prabowo Akan Menjalani Hukuman 4,6 Tahun Penjara Di Lapas Kelas 1 Surabaya

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Staf Edhy Prabowo

Indoharian – KPK Jebloskan Staf Edhy Prabowo Ke Lapas Surabaya

INDOHARIAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster atau Staf Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi ke Lapas Kelas 1 Surabaya. Andreau Misanta akan menjalani hukuman 4,6 tahun penjara karena terlibat kasus korupsi ekspor benur.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga menerangkan putusan itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2021/ PN. Jkt Pst tertanggal 15 Juli 2021. Putusan itu, kata Ali, telah berkekuatan tetap.

“Jaksa Eksekusi Dody Sukmono, 23/9/2021 sudah melaksanakan putusan terpidana Staf Edhy Prabowo dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
VIRAL! Masjid Raya Makassar Dibakar Oleh OTK
News!!! AS Roma Bangkit Kembali, Ini Alasannya…
Sosok Pengganti Koeman Yang Akan Menangani Barca

Ali juga mengatakan bahwa Andreau diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta. Apabila tidak bisa dibayarkan, akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

“Penjatuhan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” katanya.

Diketahui dalam kasus ini, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo sudah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan karena terlibat dalam kasus ini. Edhy Prabowo terbukti bersalah menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.

Hakim juga mengatakan Edhy menerima uang suap sebesar USD 77 ribu dari Direktur PT DPPP Suharjito. Selain itu, Edhy menerima uang keuntungan Rp 24 miliar dari PT ACK terkait ekspor benur. Jika ditotal seluruhnya, Edhy menerima Rp 25,7 miliar.

“Terdakwa sudah menerima USD 77 ribu dari Suharjito selaku Direktur PT DPPP dan uang Rp 24.625.587.250,” kata hakim dalam putusannya.

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan, yakni Edhy diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 9 miliar dan USD 77 ribu atau setara Rp 10 miliar. Hakim juga mencabut hak politik Edhy untuk dipilih setelah menjalani masa pidananya selama 3 tahun.

Selain Edhy, hakim sudah menjatuhkan vonis kepada Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi dan Safri selaku stasfus Edhy dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Andreau Misanta Pribadi dan Safri divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Amiril Mukminin divonis 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, Ainul Faqih divonis 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta Siswadhi Pranoto Loe divonis 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Staf Edhy Prabowo dkk bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sumber : DetikNews

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Staf Edhy Prabowo Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply