KPK Optimis Menang Praperadilan Kasus Helikopter

271 views
Mantratoto

KPK Optimis Menang Praperadilan Kasus Helikopter Yang Di Sidangkan Harini

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

KPK Optimis Menang Praperadilan Kasus Helikopter

IndoHarian –  KPK Optimis Menang Praperadilan, Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi tak gentar digugat terkait dengan praperadilan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101, yakni Jhon Irfan Kenway. pihak kpk menyatakan sangat siap dan optimistis menang dalam rangka lawan gugatan praperadilan tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi pastinya sangat siap menghadapainya. Kami pun memastikan, seluruh proses dalam penyidikan perkara ini sudang sangat sesuai dengan prosedur aturan hukum berlaku. Sehingga sangat kami optimis, gugatan dimaksud akan ditolak oleh pengadilan,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat sedang dikonfirmasi.

Sekadar lewat informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi digugat praperadilan ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sebuah helikopter Augusta Westland (AW)-101. Adapun, pihak penggugat Komisi Pemberantasan Korupsi yakni atas nama bapak Jhon Irfan Kenway. Merujuk tentang Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jhon pun terus mempermasalahkan sah atau tidaknya sebuah penetepan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dirinya. Jhon juga tercatat sudah menggugat agar Komisi Pemberantasan Korupsi mencabut surat pemblokiran aset yang sudah dilakukan terhadap dirinya.

Salah satunya, aset yang di miliki ibu kandung Jhon Irfan Kenway. Tak cuma itu saja, dalam gugatannya Jhon juga meminta pihak hakim untuk segera membatalkan pemblokiran uang negara yang sebesar Rp139,43 miliar. Uang tersebut kini ada di rekening PT Diratama Jaya Mandiri. Jhon Irfan Kenway saat ini dikabarkan merupakan seorang bos PT Diratama Jaya Mandiri. Ali mengakui, pihaknya sudah menerima informasi gugatan praperadilan tersebut.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Warga Maluku Mengusir Petugas Covid-19
Klarifikasi Ustaz Khalid Basalamah Soal Videonya Yang Viral
Tinjau IKN , Puan Sebut DPR Kawal Proyek IKN Sejak Awal

KPK Optimis Menang Praperadilan Gugatan tersebut sudah didaftarkan oleh Jhon Irfan Kenway ke PN Jaksel dengan sebuah nomor gugatan Perkara no 10/pid pra/2022/PN JKT Sel. KPK pun siap menghadapinya. Informasi yang kami terima pun memang, benar pihak terkait perkara ini mengajukan sebuah gugatan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan,” ungkap Ali. Rencananya, sidang perdana gugatan praperadilan dengan sebuah penggugat Jhon Irfan Kenway tersebut akan segera digelar pada 21 Februari 2022.

Diratama Jaya Mandiri yakni adalah sebuah perusahaan yang bergerak di dalam sebuah bidang Jasa Peralatan militer nonsenjata yang juga memegang sebuah lisensi dari Amerika Serikat yang memang terlibat dalam bisnis di bawah Peraturan Kontrol Ekspor peralatan militer dari AS dan juga Lisensi.

KPK Optimis Menang Praperadilan Sementara dari itu, Puspom TNI pun sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Kelima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI yakni, seorang Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan; Marsekal Pertama TNI FA yang memang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan sebuah barang dan jasa.

Sumber : sindonews

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply