KPU Atur Pengeluaran Kampanye Para Peserta Pemilu 2019

Indoharian – KPU Atur Pengeluaran Kampanye, Seperti Apa? Ini Penjelasanya!
Indoharian – Anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI Wahyu Setiawan menyebutkan penyelenggara pemily pihaknya tidak akan membatasi melainkan hanya KPU atur pengeluaran kampanye.
Menurut dirinya, undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak akan mengatur soal pembatasan belanja kampanye peserta pemilu.
KPU atur pengeluaran kampanye “Iya, kami tidak mengatur pengeluaran kampanye karena di undang-undang tidak diatur,” kata Wahyu di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).
Hal trersebut disampaikan Wahyu karna ingin menanggapi usulan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang konsen pada isu-isu pemilu ini sebelumnya mendesak KPU segera menerbitkan batasan belanja kampanye agar peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tidak jor-joran.
Dari sisi lain, aturan terkait hal ini juga belum tersedia meskipun masa kampanye Pemilu dan Pilpres 2019 sudah dimulai sejak 23 September lalu.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Lagu ‘Ganyang PKI’ Bergema Di Monas, Ini Komentar UAS! |
Soal Pindahnya Vicky, Nasdem Kritik Demokrat Seperti Ini! |
WOW! Yenny Juru Kampanye Jokowi, Ini Penjelasan Hasto |
Namun menurut Wahyu, KPU tidak bisa membatasi pengeluaran kampanye para peserta pemilu, karena undang-undang hanya mengatur soal besarnya sumbangan kampanye, baik dari perseorangan maupun korporasi, kepada peserta pemilu.
“Jadi kami tidak mengatur besaran pengeluaran kampanye. Yang kami atur adalah besaran sumbangan kampanye baik dari perseorangan maupun korporasi,” ucap dia.
Terkait dengan upaya menekan biaya politik yang sangat tinggi, Wahyu menyebutkan KPU sudah berupaya meminimalisasi. Misalnya, dengan memfasilitasi alat peraga bagi peserta pemilu.
Kemudian, membatasi jumlah iklan dan alat peraga kampanye yang diproduksi secara mandiri oleh peserta pemilu. Selain dari itu, KPU juga memberikan ruang seluasnya pada metode kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas.
“Pembatasan seperti itu sebetulnya dikandung maksud agar kita meminimalisir praktik liberalisme politik, KPU atur pengeluaran kampanye dan dimana bebas sebebas-bebasnya sehingga orang yang mempunyai kekuatan dana akan menjadi superior. Sementara orang yang terbatas dari dana politiknya menjadi tidak akan bisa leluasa,” kata dia.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan KPU Atur Pengeluaran Kampanye kriminal kuliner kuliner Alam dan Entertainment News kulinerAlam dan Entertainment News news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata