KPU Bersikeras Terhadap PKPU Agar Disahkan

889 views
Mantratoto

KPU Bersikeras Terhadap PKPU Yang Kanalnya Sudah Berada di Undang – Undang

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoharianKPU Bersikeras Terhadap PKPU Agar Disahkan

 

Indoharian – KPU Bersikeras Terhadap PKPU, larangan yang ada di dalam PKPU itu sama sekali tidak di ubah oleh KPU meski sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM sudah meminta agar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) agar di sesuaikan dengan Undang – Undang yang berlaku di Indonesia.

KPU mendorong agar para pihak yang tidak menerima PKPU tersebut mengajukan gugatan ke badan peradilan.

“Kanalnya sudah ada di undang-undang, silakanjudicial review ke Mahkamah Agung,” kata Komisioner KPU, Ilham Saputra,

Ilham menuturkan larangan yang tertuang dalam Peraturan KPU 20/2018 itu secara otomatis berlaku meski Kementerian Hukum dan HAM tidak sepakat atas pembatasan hak politik koruptor, selama Mahkamah Agung tidak menyatakan larangan bertentangan dengan hukum, maka aturan akan tetap berlaku, oleh karena itu KPU Bersikeras Terhadap PKPU.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menyebut Kemenkumham hanya bertugas mencatat peraturan perundang-undangan ke dalam lembaran dan berita negara, kewenangan tersebut, menurut Arief, tidak dapat menghentikan KPU dalam membuat peraturan.

Adapun Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, enggan menanggapi larangan yang diterbitkan Sabtu (30/6/2018) pekan lalu itu serta menunggu sikap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

“Sementara saya tidak akan berkomentar,” kata Tjahjo

Pekan lalu, Yasonna menyebut KPU tidak berwenang membatasi hak politik warga negara, termasuk narapidana kasus korupsi dan larangan itu, tegasnya, otomatis batal setelah disahkan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Puan Hadiri Peringatan Haul Kelima Taufik Kiemas
Zulkifli Temui SBY, Ini Yang di Bicarakan
PD Tawarkan AHY Ke Gerindra???

 

Yasonna merujuk pasal 240 ayat 1 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menyebut mantan narapidana yang telah menjalani hukuman lima tahun atau lebih, dapat menjadi caleg, asalkan mengumumkan kasus hukum yang pernah menjeratnya.

Usai pilkada serentak 27 Juli lalu, ada juga tersangka kasus dugaan korupsi memenangkan pemilihan bupati Tulungagung, yaitu bupati petahana Syahri Mulyo.

Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan sebelum keputusan berkekuatan hukum tetap maka dia akan melantik Syahri, yang kini berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pun tak sependapat soal larangan koruptor menjadi caleg, Jokowi menilai para koruptor tetap berhak untuk dipilih sementara Kalla secara tegas mendukung KPU menerbitkan larangan tersebut.

Selain koruptor, peraturan KPU juga melarang narapidana kasus narkotika dan kekerasan seksual menjadi anggota legislatif, larangan itu akan diterapkan pada pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019, yang akan berlangsung empat hingga 18 Juli 2018 dan proses seleksi bakal calon legislatif dilakukan oleh KPU, yang menegaskan akan menerapkan larangan mantan koruptor jadi calon legislatif 2019, namun KPU Bersikeras Terhadap PKPU tentang larangan mantan napi korupsi.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan KPU Bersikeras Terhadap PKPU Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply