KPU di Nilai Jangan Sampai Harus Larang Mantan Koruptor Nyaleg

977 views
Mantratoto

Larang Mantan Koruptor Nyaleg, KPU di Nilai Tak Harus Membuat Aturan Seperti Itu

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video

Indoharian – KPU di Nilai Jangan Sampai Harus Larang Mantan Koruptor Nyaleg

 

Indoharian – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwancanakan sedang menggodok peraturan yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk maju sebagai calon legislatif (Caleg) di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menilai sebaiknya KPU tak perlu membuat peraturan tentang Larang Mantan Koruptor Nyaleg tersebut.

Menurutnya, KPU tidak perlu lagi membuat aturan Larang Mantan Korupsi Nyaleg.

“KPU lebih baik pada tugas mulianya yakni penyelenggaraan peemilu yang profesionalitas, independen, integritas dan adil, mendukung penuh KPU dalam mewujudkan pemilih berdaulat sehingga negara kuat,” ujar Pangi.

Pangi menilai, KPU tak berwenang untuk membuat peraturan yang melarang siapapun untuk maju sebagai caleg, sekalipun mantan napi kasus korupsi, alasannya, laranga tersebut berarti sama halnya dengan mencabut politik warga negara.

Sedangkan, pencabutan hak politik seorang warga negara hanya bisa dilakukan pengadilan melalui putusan majelis hakim, meski ia tetap mendukung upaya-upaya dalam pemberantasan kasus korupsi dana untuk memberika efek jera bagi koruptor, hal ini menurutnya bukan wewenang dari KPU.

“KPU harus fokus pada penguatan penyelenggaraan pemilu,” ujar Pangi.

Pangi sepakat, semua pihak harus mendukung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas dan mendesak untuk diselesaikan, sudah masuk ke level agenda maha penting, masalah yang sudah kronis.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Makanan Eropa Terlezat Yang Wajib Anda Coba
Amphuri Dukung Satgas Umrah Yang di Dibentuk Pemerintah dan Polri
Tjahjo Setuju Aturan KPU Yang Baru Tentang Larangan Mantan Koruptor Nyaleg

 

Namun mengatur dan menyiapkan regulasi melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg bukan masuk pada tugas, wewenang dan tanggung jawab KPU.

Di dalam Undang-Undang Dasar, juga mengatur bahwa siapapun termasuk mantan narapidana mempunyai hak yang sama untuk dipilih ataupun memilih.

Apalagi partai bisa berdalih adanya prinsip the right man on the right place yakni menempatkan orang sesuai dengan kompetensinya sehingga bisa bekerja dengan optimal.

Ditambah lagi, dalam UU Pemilu, mantan narapidana yang tentunya telah menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diperkenankan menjadi caleg atau mengikuti pemilihan umum.

Seharusnya, KPU cukup memberikan imbauan melalui Peraturan KPU (PKPU) dan memintakepada parpol untuk menghadirkan dan mengirim caleg yang bersih, bukan mantan napi korupsi yang jelas-jelas sudah terbukti mengkhianati rakyat dan negara.

Pangi menambahkan penyelenggaraan Pemilu 2019 ini sangat penting dan jangan sampai terjadi pergolakan dan pergesekan antar masyarakat disebut sebagai mitigasi bencana Politik kalau pilpres dan pileg amburadul dan chaos.

Apakah kita bisa mendeteksi dan mengatisipasi kemungkinan terjadi pergesekan dan pergolakan yang bisa mendeteksi dan mengantisipasi yang bisa berimplikasi pada instabilitas politik, karena pertama kali menyelenggarakan Pilpres dan Pileg secara serentak, tentu sangat dinamis.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), Tjahjo Kumolo mempersilakan KPU untuk membuat aturan Larang Mantan Koruptor Nyaleg, meskipun KPU memiliki kemandirian dalam menentukan aturan di PKPU, namun, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang diatasnya.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Larang Mantan Koruptor Nyaleg Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply