Rencana Aturan Mantan Korupsi Dilarang Nyaleg Sedang di Perjuangkan Oleh KPU
Indoharian – Rencana Mantan Korupsi Dilarang Nyaleg merupakan bentuk perluasan keterangan dari Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Aturan yang dicantumkan dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pemilih.
“KPU memperluaskan keterangan dari undang-undang, yaitu dengan menambahkan norma baru berupa ketentuan Mantan Korupsi Dilarang Nyaleg,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan saat berada di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Dia menyatakan aturan tersebut juga penambahan norma dalam PKPU, yang sebelumnya hanya memuat pelarangan untuk mantan pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkotika.
“Maka, kami tambah ketentuan yang baru itu,” jelas Wahyu Setiawan.
Dengan adanya penambahan ketentuan ini, tiga mantan narapidana yang terkait dengan tiga kasus, yakni pelaku kejahatan seksual anak atau pedofilia, bandar narkotika dan koruptor tak boleh mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Sebab, karena penambahan ketentuan ini berarti menegaskan kalau ketiga kategori mantan narapidana tersebut sudah melakukan kejahatan yang luar biasa,” tutur Wahyu.
Wahyu menerangkan, yang dimaksud memperluas keterangan adalah memperluas keterangan pasal 240 ayat 1 huruf (g) UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, yang berbunyi: Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
“Kami mengajukan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg itu tercantum pada pasal 8 huruf (J) PKPU tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” kata Wahyu.
Dia melanjutkan, rancangan PKPU tersebut telah disampaikan kepada DPR pada Selasa (3/4).
KPU akan melakukan uji publik terhadap rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada hari Kamis (5/4), sementara itu rapat dengar pendapat terhadap rancangan itu dijadwalkan akan digelar pada Senin (9/4).
Menurut Wahyu, KPU tetap akan memperjuangkan usulan tersebut agar bisa diterima oleh pemerintah maupun DPR dalam rapat dengar pendapat nanti.
Jika usulan KPU tentang Mantan Korupsi Dilarang Nyaleg itu diterima maka akan ada terobosan hukum dalam penyelenggaraan kepemiluan.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Mantan Korupsi Dilarang Nyaleg Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video