Kritik Sistem Pemilu Coblos Partai Makin Ramai

183 views
Mantratoto

Gelombang Kritik Sistem Pemilu Coblos Partai Makin Ramai

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Kritik Sistem Pemilu Coblos Partai Makin Ramai

IndoHarian – Setelah ditolak oleh 8 partai politik yang ada di DPR RI, kini gelombang kritik kembali muncul terkait sistem Pemilu proporsional tertutup atau Sistem Pemilu Coblos Partai yang sedang berpolemik di MK. Mulai dari para Lembaga negara, pakar politik, hingga eks komisioner KPU telah ikut memberi sorotan terkait hal ini.

Awal penolakan tersebut berangkat dari adanya delapan dari sembilan fraksi di DPR yang menolak diadakannya sistem proporsional tertutup. 8 Parpol tersebut adalah Partai Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PKS, NasDem, Gerindra, dan juga PPP. Mereka diketahui juga telah pernah melakukan pertemuan bersama dan juga memberikan pernyataan mereka dengan tegas menolak coblos gambar partai ini.

Kami dengan tegas menolak sistem proporsional tertutup dan juga memiliki komitmen untuk terus menjaga kemajuan demokrasi yang ada di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi ini. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan sebuah kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, dengan sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang tentu berasaskan kedaulatan rakyat dimana rakyat dapat menentukan siapa calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh Partai Politik. Kami tidak ingin demokrasi kita mundur. Tegas Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Kemudian, dari perwakilan fraksi parpol-parpol tersebut juga telah menggelar konferensi pers di DPR yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, mereka juga turut membacakan pernyataan sikap mereka menjelang dilaksankannya sidang perkara sistem pemilu terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikut adalah pernyataan yang dibacakan oleh Doli yang mewakili 8 fraksi:

1. Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi di Indonesia dengan tetap ke arah yang lebih maju;

2. Kami meminta agar Mahkamah Konstitusi untuk tetap selalu konsisten dengan keputusan dari MK nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang diterbtikan pada tanggal 23 Desember 2008 dengan tetap mempertahankan pasal 168 ayat 2 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam wujud ikut tetap menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia;

3. Mengingatkan agar KPU untuk selalu bekerja sesuai dengan amanat dari undang-undang dan tetap independen, serta tidak mewakili kepentingan siapapun terkecuali adalah kepentingan dari rakyat, bangsa dan negara.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Karyawati Alfamart Membobol Brankas Uang Alfamart
Seorang Pria Paruh Baya DiBekasi Ditemukan Tewas
Sandiaga Ikhlaskan Utang Anies Rp. 50 Miliar

Seorang Peneliti politik dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadil Ramadhanil, juga menolak wacana Sistem Pemilu Coblos Partai yang ingin diterapkan dalam Pemilu 2024. Dia menilai jika sistem tersebut tetap diterapkan maka akan mengganggu sistem penyelenggaraan Pemilu mendatang.

Tentu kita ndak setuju, apalagi kalau memang hendak dilaksanakan pada Pemilu 2024 nanti. Kata Fadil, Rabu (8/2)

Masih banyak aspek yang perlu disesuaikan, dan tentu saja itu akan sangat mengganggu sekali terhadap pembangunan sistem penyelenggaraan Pemilu. Lanjutnya.

Fadil menuturkan alasan utama dari Perludem dalam menolak Sistem Pemilu Coblos Partai karena tingkat pemahaman dari para pemilih. Menurutnya sangat tidak mudah apabila sistem Pemilu ini diubah menjadi sistem yang proporsional tertutup.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply