Lab Narkoba Jaringan Hydra Dibali WN Ukraina

153 views
Mantratoto

Lab Narkoba Jaringan Hydra dibali WN Ukraina

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Penampakan Clandestine Lab Dibali

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri berhasil 2 Warga Negara Ukraina dan 1 Warga Negara Rusia terkait laboratorium rahasia atau clandestine lab yang berlokasi di sebuah vila di Canggu, Bali. Ketiga WNA tersebut ditangkap di 2 lokasi yang berbeda.

Ketiga tersangka yang tertangkap ini terdiri dari dua tersangka merupakan saudara kembar WN Ukraina bernama Ivan Volovod (IV) dan saudara kembarnya Mikhayla Volovod (MV).

“Di mana keduanya ini IV dan MV berperan penting sebagai pengendali lab rahasia ini di vila Sunny, Badung, Bali. Mereka juga yang memproduksi dan mengendalikan, sekaligus peracik, ” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, dalam jumpa persnya di lokasi, senin 13 Mei 2024.

Tersitanya barang bukti narkoba yang berada di clandestine vila tersebut, berikut barang buktinya :

1. Alat cetak ekstasi
2. Hydroponic ganja sebanyak 9,7 kilogram
3. Mephedrone sebanyak 437 gram
4. Ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekusor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik
5. Berbagai macam peralatan lab pembuatan mephedrone dan hydroponic ganja.

Lalu tersangka ketiga Konstantin Krutz (kk) warga negara Rusia ditangkap di Gianyar, Bali.

“Di mana tersangka ketiga ini berperan juga sangat penting sebagai pemasaran hasil narkoba dari clandestine lab di vila ini, Katanya.

Sejumlah barang bukti yang disita kepolisianya cukup banyak juga dari tersangka Konstantin Krutz, diantaranya adalah ganja sebanyak 382,19 Gram, hashis sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.

Semua Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), lebih subsider pasal 129 huruf A dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
OPM Pembunuh Danramil Aradide Teman Korban
57 Negara Islam Mengecam Genosida Di Gaza
Tidak Mau Kerjasama Jangan Ganggu Tegas Prabowo

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” tuturnya.

Komjen Wahyu juga menyampaikan tindakan dilakukan sesuai dengan arahan langsung bapak Presiden Joko Widodo untuk memberantas narkoba secara komprehensif dan terpadu. Kapolri Jendral Sigit Prabowo juga sudah menekankan anggota Polri untuk berperang dengan narkoba dari hulu ke hilir.

 

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik POLITIK Berita Dunia Terbaru Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply