Lakukan Korupsi, Donny Saragih Ditangkap, Ini Kronologinya

526 views
Mantratoto

Donny Saragih Ditangkap Oleh Tim Gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Usai Lokasinya Terlacak Oleh Penyidik

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Donny Saragih Ditangkap

Indoharian – Lakukan Korupsi, Donny Saragih Ditangkap, Ini Kronologinya

INDOHARIAN.COM – Tim gabungan antara Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta juga Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap terpidana Donny Saragih ditangkap tepat pada Jumat 4 September 2020. Penangkapan yang berlangsung pada sekitar pukul 23.00 WIB pada Apartemen Mediterania Jakarta Utara yang ditempati oleh DPO.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengtakan, penyidik pada awalnya sudah melakukan pelacakan keberadaan Donny Saragih yang bermaksud berobat dalam sebuah rumah sakit pada kawasan Jakarta Selatan, sekitar pada pukul 17.00 WIB.

”Pada sekitar pukul 21.00 WIB tim gabungan segera bergerak untuk menuju Apartemen Mediterania, Jakarta Utara yang diduga saat ini telah menjadi tempat tinggal terpidana,” terang Nirwan ketika tengah dikonfirmasi, pada Jakarta Utara, pada hari Sabtu (5/9/2020).

Menurut Nirwan Donny Saragih ditangkap, sesampainya pada lokasi, tim langsung menangkap Donny Saragih. Terpidana kasus penipuan tersebut langsung ditangkap dan dibawa sekitar pukul 23.00 WIB ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kronologi Penggerebekan Pesta Gay
Jaka Hidayat diringkus
Abdul Gafur meninggal

”Untuk pelaksanaan eksekusi,” terang dia.

Tak Kooperatif

Terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih ditetapkan telah bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Juncto Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jouncto Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018.

Putusan tersebut mengatakan bahwa Donny Andy Sarmedi Saragih sudah terbukti secara sah serta meyakinkan tindak pidana 378 KUHP dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

”Sesudah diterimanya putusan dari inkracht, Donny Saragih ditangkap serta terpidana bersikap tak kooperatif serta telah melarikan diri sampai saat ini dia telah ditetapkan menjadi seorang DPO, terpidana saat itu juga sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetapi tak pernah hadir dalam sidang PK a quo,” terang Nirwan ketika memberikan keterangan.

Sumber: Liputan6.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Donny Saragih Ditangkap Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply