Lamaran Nikah Di Tolak, Seorang Duda Sebar Foto Bugil Mantan Pacarnya

245 views
Mantratoto

Lamaran Nikah Di Tolak, Seorang Duda Sebar Foto Bugil Mantan Pacarnya Yang Di Ketahui Seorang Janda Beranak 3

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Foto ini Di Ambil Dari Google

IndoharianLamaran Nikah Di Tolak Polres Kota Pariaman, Sumatra Barat menciduk duda berinisial M yang diduga menyebarkan foto Bugil mantan pacarnya berinisial M itu di Facebook lantaran ajakan menikahnya di tolak oleh seorang janda beranak tiga.

Kata Kasar Reskrim Polres Kota Pariaman AKP Muhamad Arvi alasan tersangka membagikan foto tersebut karena korban menolak diajak menikah oleh seorang duda namun dari pihak korban menolak. Awalnya berupa tulisan atau status tak seninoih kemudian dilanjutkan dengan menyebarkan foto korban dari di media sosial pada kami (9/6).f

Tersangka berinisial M (38) tahun ternyata Kecamatan V Koto TImur, Kabupaten Padang Pariaman, itu telah membuat akun palsu dengan mengatas namakan nama korban lalu membagikan foto bugilnya pada mutual temannya yang berada disana.

Akibat dari kejadin itu, IY (39) Janda tiga anak yang berdomisili Kecamatan PAriaman Utara, Kota Pariaman, tersebut melaporkan kepada Polres Pariaman dan pada Rabu (8/6) sekitar pikul 16.00 Wib tersangka yang menyebarkan foto bugil tersebut segera ditangkap.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Irfan Hakim Masuk Rumah Sakit Karena Coba Keripik Terpedas Di Dunia
Pelaku penyimpan 7 janin Dalam Kotak Makanan Akhirnya Berhasil Ditangkap Polisi
Bukti Formula E Terlibat Korupsi, Begini Kata KPK

Adapun barang bukti dari kasus tersebut yaitu sebuah handphone yang digunkan mengunggah status dan foto nirbusana korban, serta sebuah tangkapan layar status dan foto tersebut yang berada didalam foto

Polisi juga akan menjerat tersangka penyebar foto tersebut itu dengan pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 dimana pada pasar tersebut berbunyi informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penajra. Kasus Penyebaran atau mengancam dengan foto bugil tersebut karena niat baiknya untuk melamar sang janda di namun Lamaran Nikah Di Tolak. Yang sebelumnya juga pernah di tangani oleh Polres Pariaman

Masyarakat masih belum mengetahui bagaimana caranya bermedia soisial, segala sesuatu hubungan pribadi apapun itu diunggah ke media sosial, sambung polres tersebut.

Sementara saat ini, mengaku sudah melakukan hubungan suami istri dengan korban sehingga dirinya ingin menikahinya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Diketahui pihak dari keluarga ( korban ) tidak setuju maka dia tidak bersedia lagi menikah dengan tersangka yang tadinya sempat mau namun Lamaran Nikah Di Tolak .

Sumber : Merdeka.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply