Seorang Suami Bunuh Istri DiPasuruan Dan Kubur Istri Di Septic Tank Gegara Kerap Diomelin
Indoharian – Awal mula penyebab seorang Suami Bunuh Istri DiPasuruan adalah sebagai berikut : Waktu menunjukkan pukul 09.00 WIB. Muhit dan istrinya Sari Rahmawati tengah bekerja di rumah Juni yang merupakan majikannya yang berada di Blimbing, Malang. Di sela kesibukan itu Muhit yang mengutarakan keinginannya ke Sari untuk bekerja menjadi satpam kembali. Mendengarkan keinginan suaminya itu, Sari langsung naik pitam dan langsung memarahi Muhit. Sari lantas menarik baju suaminya hingga sobek disusul dengan pukulan ke wajah. Namun Muhit hanya bersikap diam dan beranjak untuk meninggalkan Sari.
Keesokan harinya, Muhit kemudian kembali lagi membicarakan keinginannya untuk menjadi satpam. Kali ini, Muhit meminta maaf karena telah membuat Sari kesal. Namun Sari rupanya masih merasa emosi dan kembali mengomeli Muhit. Sore beranjak, pasangan suami istri siri itu kemudian pulang dari rumah majikannya. Mereka pulang dengan mengendarai motor untuk menuju rumahnya di Dusun Krai, Desa Tambaksari, Purwodadi, Pasuruan.
Setiba di rumah, Sari langsung mencari baju seragam satpam milik suaminya yang hendak untuk dibakar. Tapi Sari tak menemukannya dan membuatnya semakin marah serta terus saja mengomeli Muhit. Sari memang yang kerap mengomeli ke Muhit jika ada sesuatu yang dinilai tak disetujuinya. Bahkan Sari yang tak jarang main tangan ke Muhit hanya gegara hal-hal sepele yang tidak disukainya.
Puas mengomel, Sari kemudian diam dan asyik bermain dengan handphone-nya. Melihat amarah istrinya yang sudah mereda, Muhit memilih untuk tidur. Hingga pagi tiba, Muhit yang terbangun melihat Sari ternyata tidak tidur dan hanya bermain handphone sepanjang malam. Mengetahui hal ini, Muhit lantas mengajak Sari untuk bersiap-siap berangkat bekerja. Namun ajakan Muhit ini rupanya hanya direspons oleh omelan dan makian. Sari lantas menyuruh Muhit untuk berangkat sendiri. Tapi, kali ini kesabaran Muhit habis, ia yang secara spontan langsung menduduki tubuh Sari yang masih mengomel itu. Muhit lalu memiting dan langsung mencekik lehernya sekuat tenaga hingga tewas.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Zee Keenan, Transgender Muslimah Darah Medan |
Momen Prabowo Dan Ganjar Mesra Bersama Jokowi |
Viral Mobil Lamborghini Pelat Palsu DOMOGATSKY |
Setelah kejadian Suami Bunuh Istri DiPasuruan ini, Muhit selanjutnya keluar ke belakang halaman rumah. Ia terbersit untuk mengubur Sari di kubangan septic tank. Muhit lantas mengusung mayat Sari dan langsung memasukkannya ke dalam septic tank tersebut. Selanjutnya, ia datang ke rumah orang tuanya yang tak jauh dan meminjam cangkul. Muhit kemudian menguruk septic tank tersebut dengan tanah. Di atas septic tank, ia lalu menanam pohon pisang dan kopi yang setinggi 50 cm.
Tragedi itu terjadi tepat pada hari Minggu, tanggal 8 Juni 2014 sekitar pukul 04.30 WIB. Usai peristiwa itu Muhit pun beraktivitas seperti biasanya. Kasus pembunuhan ini kemudian baru terungkap pada Selasa 24 Juni 2014. Terbongkarnya kasus pembunuhan ini berawal dari tetangga yang curiga dengan septic tank yang masih layak pakai tapi sudah diuruk tanah. Hal ini juga ditambah hilangnya keberadaan Sari selama ini.
Tetangga yang menaruh curiga kemudian secara bersama-sama menggali septic tank sedalam 1,5 meter itu. Dan benar saja, di dalamnya ditemukan sesosok mayat perempuan. Temuan ini selanjutnya dilaporkan ke polsek dan pemerintah desa setempat.
Mayat selanjutnya diangkat dan dikenali sebagai Sari yang merupakan istri Muhit. Polisi yang di lokasi langsung melakukan olah TKP. Sedangkan mayat Sari dievakuasi untuk dilakukan autopsi di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Dari hasil penyelidikan dan autopsi, diketahui Sari merupakan korban pembunuhan dari bekas adanya luka-luka di leher. Polisi lantas mencurigai suaminya Muhit sebagai pelakunya. Tak butuh waktu lama, Muhit lalu ditangkap saat berada di jalan kawasan Purwosari.
Di hadapan polisi, Muhit mengakui semuanya. Ia menyebut pembunuhan tersebut dilakukan secara spontan setelah beberapa hari lagi terus-menerus diomelin sang istri yang dinikahi pada 2012 silam itu. Atas perbuatannya, Muhit lantas dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Rabu, 26 November 2014, hakim ketua I Gede Karang Anggayasa Pengadilan Negeri Bangil menjatuhkan vonis terhadap Suami Bunuh Istri DiPasuruan yang bernama Muhit pidana 11 tahun penjara. Hakim menilai Muhit terbukti bersalah dan menghabisi Sari yang tak lain istrinya sendiri dengan keji.
Sumber : Detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com