KPU Harus Berkonsultasi Dengan DPR Sebelum Membuat Larangan Mantan Korupsi Nyaleg

Indoharian – Larangan Mantan Korupsi Nyaleg Tak Memiliki Landasan Hukum
Indoharian – Wacana tentang Larangan Mantan Korupsi Nyaleg dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) merupakan keputusan yang tak memiliki landasan hukum.
Begitu penilaian Anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Arsul Sani.
Menurut Arsul, KPU harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR sebelum membuat peraturan tersebut.
“Landasannya apa? Undang-undangnya gak ada, putusan pengadilannya juga gak ada, jadi dasarnya apa?” ungkap Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Politisi PPP ini menambahkan, kecaman terhadap aturan tersebut bukan berarti dirinya tidak pro dalam memberantas korupsi.
Arsul menilai aturan Larangan Mantan Korupsi Nyaleg tersebut sudah menyerempet Hak Asasi Manusia (HAM).
“Melarang orang untuk mencalonkan itu kan termasuk pembatasan Hak Asasi Manusia (HAM), itu harus memiliki Undang-undang atau paling tidak dengan keputusan pengadilan, tidak bisa dengan putusan penyelenggara Pemilu saja, kalau itu diuji materi, saya yakin akan putus di Mahkamah Agung,” jelas Arsul Sani.
Arsul juga meyakini wacana itu bisa di revisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bahkan sangat mungkin di revisi meskipun dihimpit waktu yang singkat.
Keyakinan Arsul lantaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa menyelesaikan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3) dalam waktu yang singkat.
“Ya memungkinkan saja, permasalahannya ini ada political will, bukan dari KPU dan DPR nya, UU MD3 saja dalam satu hari bisa selesai kok,” ujar Arsul Sani.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan larangan mantan korupsi nyaleg semata karena langkah untuk mencegah berkembangnya kejahatan korupsi.
Demikian yang dijelaskan Ketua KPU RI Arief Budiman saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.
“Sebetulnya itu kan merespon apa yang berkembang saat pencalonan Pilkada setelah dicalonkan dan ditetapkan beberapa kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena kasus dugaan tindak pidana korupsi” tutur Ketua KPU Arief Budiman.
Selain pelarangan, Arief juga menyebutkan para caleg diwajibkan membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mengetahui kekayaan seseorang sebelum dan setelah menjadi pejabat negara.
Hanya saja kewajiban LHKPN sudah tertuang dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
Itulah mengapa KPU mengusulkan perubahan Peraturan KPU tentang pelarangan mantan napi korupsi nyaleg.
“Yang sudah diaturkan LHKPN, kalau yang Larangan Mantan korupsi Nyaleg belum diatur,” lanjut Arief Budiman.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Larangan Mantan korupsi Nyaleg Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video