Larangan Merokok DiJam Kerja Bagi PNS Jepang

167 views
Mantratoto

PNS Di Jepang Kena Denda Sebesar Rp 166 Juta karena Adanya Larangan Merokok DiJam Kerja

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – Ketatnya suatu Larangan Merokok DiJam Kerja bagi PNS di negara Jepang yang memiliki suatu regulasi yang tegas mengenai rokok. Tidak tanggung-tanggung, pemerintah negara Jepang tidak segan dalam mengambil langkah yang sangat tegas untuk membuat para perokok bisa jera.

Seorang pegawai negeri sipil di negara Jepang dikenai denda sebesar 1,44 juta yen atau sekitar Rp 166 juta karena adanya Larangan Merokok DiJam Kerja di tempatnya berkerja lebih dari 4.500 kali selama hampir 14 tahun.

Dilaporkan oleh Mainichi Shimbun, pihak berwenang di kota Osaka menetapkan denda tersebut kepada pekerja perusahaan yang berusia 61 tahun itu bersama dengan dua orang rekannya yang bekerja di departemen keuangan, dengan memberlakukan pemotongan gaji sebesar 10 persen selama enam bulan karena yang sudah berulang kali merokok selama jam kerja meskipun sudah diberikan banyak peringatan yang tegas.

Ketiganya pertama kali diselidiki pada bulan September 2022 setelah pihak SDM yang menerima adanya informasi terkait dengan pelanggaran mereka.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Pedagang Ayam Kena Tipu Rp300 Juta
PKS Ungkap Ada Ketum Parpol Misterius
Dua Anak Punk Tenggelam di Pantai Pangandaran

Mereka yang tidak mengindahkan suatu peringatan dari supervisor mereka dan bahkan sudah melakukan berbohong mengenai mereka tidak merokok selama dalam suatu wawancara lanjutan di bulan Desember.

Dari ketiga orang tersebut, pegawai setingkat direktur yang berusia 61 tahun itu dinilai telah melanggar “tugas pengabdian” di bawah Undang-Undang Pelayanan Publik Daerah. Dia diminta untuk bisa mengembalikan uang sebesar 1,44 juta yen dari gajinya, selain pengurangan upah disiplinernya.

Pemerintah menemukan bahwa dia telah merokok selama 355 jam dan 19 menit pada saat bertugas sebanyak 4.512 kali selama 14,5 tahun masa kerjanya di departemen tersebut.

Osaka memiliki Larangan Merokok DiJam Kerja yang sangat ketat, setelah memberlakukan larangan total di gedung pemerintah seperti kantor dan sekolah umum pada tahun 2008. Pegawai pemerintah juga dilarang untuk menyalakan lampu pada saat bertugas sejak tahun 2019.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply