Legalisasi Nikah Beda Agama Kembali Ditolak MK

228 views
Mantratoto

Legalisasi Nikah Beda Agama Kembali Ditolak MK Begini Tanggapannya

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Legalisasi Nikah Beda Agama Kembali Ditolak MK

IndoHarian – Permohonan dari pemohon untuk legalisasi nikah beda agama tak diterima oleh MK. Permohonan uji materi terhadap UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kembali ditolak oleh Mahkaman Konstitusi (MK).

Menolak permohonan dari Pemohon untuk seluruhnya. Kata Ketua Mahkamah Konstistusi Anwar Usman seperti dikutip, Selasa (31/1/2023).

Dalam putusannya tersebut MK juga menilai tidak ada hal yang mendesak untuk menggeser pendirian dari mahkamah kepada putusan-putusan sebelumnya. Selain itu, dianggap dalil dari pemohon soal Pasal 2 ayat 1 dan juga ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 Tahun 1974 dinilai juga tidak beralasan menurut hukum yang berlaku.

Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan harus menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Lanjutnya.

Kendati demikian, ada satu majelis hakim konstitusi yang menyatakan alasan berbeda (concurring opinion) terhadap keputusan dari MK tersebut.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
NasDem Anies Bakal Ungguli Prabowo Pemilu 2024
Heboh Pengendara Mobil Sebar Uang di Jalan
Warga Ogan Ilir Tewas Seusai Ditangkap Oleh Polisi

Seperti diketahui, gugatan ke MK ini diajukan oleh Ramos Petege. Ramos sendiri merupakan seorang pemeluk agama Katolik yang gagal menikahi seorang perempuan yang beragama Islam. Ramos Petege kemudian menggugat UU Pernikahan ke MK dan berharap legalisasi nikah beda agama tersebut diakomodasi oleh UU Perkawinan.

Gugatan dari Ramos Petege sebenarnya bukanlah hal yang baru. Pada 2014 silam, isu serupa juga pernah diadili oleh Mahkamah Konstitusi dengan pemohon yakni sejumlah mahasiswa dan hasilnya MK juga menolak soal permohonan tersebut. Apa alas an dari MK kala itu?

Perkawinan itu tidak boleh hanya dilihat dari segi aspek formal semata, tetapi juga harus dilihat dari adanya aspek spiritual dan juga sosial. Agama telah menetapkan tentang keabsahan dari perkawinan, sedangkan undang-undang yang menetapkan keabsahan administratif yang dilakukan oleh negara. Demikian bunyi pertimbangan MK tersebut.

MK menegaskan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara wajib berdasarkan Norma Pancasila dan juga UUD 1945, agama sudah menjadi landasan dan negara juga mempunyai kepentingan dalam hal perkawinan.

Agama menjadi sebuah landasan bagi komunitas individu yang juga turut menjadi wadah kebersamaan dari pribadi-pribadi dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa serta turut bertanggung jawab terhadap terwujudnya kehendak Tuhan Yang Maha Esa untuk tetap meneruskan dan menjamin keberlangsungan hidup dari manusia.

Negara juga berperan dalam memberikan pedoman untuk menjamin kepastian hukum kehidupan bersama dalam sebuah tali ikatan perkawinan. Urai MK saat menolak legalisasi nikah beda Agama.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply