Luhut Dapat Tugas Khusus Dari Presiden Jokowi

100 views
Mantratoto

Luhut Dapat Tugas Khusus Dari Jokowi, Kini Jadi Ketua Satgas Sawit

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Luhut Dapat Tugas Khusus Dari Presiden Jokowi

Indoharian – Luhut Dapat Tugas Khusus yang dimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan tugas khusus lagi kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Terbaru, Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Pengarah Satgas Sawit.

Jokowi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit. Pembentukan Satgas tersebut setelah menimbang pengembangan industri kelapa sawit di Indonesia yang terus mengalami peningkatan produktivitas, namun berdasarkan dari hasil audit masih terjadi permasalahan dalam tata kelolanya yang berpotensi hilangnya penerimaan negara dari pajak.

Hal tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Aturan diteken Jokowi pada 14 April 2023.

“Pembentukan Satuan Tugas bertujuan untuk melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit,” tulis Pasal 3 aturan tersebut, dikutip Senin (17/4/2023).

Luhut Dapat Tugas Khusus sebagai Ketua Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Selain Luhut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditetapkan menjadi Wakil Ketua I dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebagai Wakil Ketua II.

Sebagai suatu pengarah, tugasnya memberikan arahan kepada tim pelaksana yang diketuai oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara terkait kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit, serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Kemudian langsung memberikan arahan kepada tim pelaksana dalam rangka untuk mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Claudia Wanita Cantik Yang Menipu Banyak Pria
Pemilik Lapak Judi Digerebek Polisi Di Deli Serdang
Horor PM Jepang Dilempar Bom Asap Saat Pidato

Lalu sebagai tim pengarah juga bertugas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit, serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

“Satuan Tugas melaporkan adanya perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Pengarah paling sedikit 1 kali setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” tulis Pasal 12.

Dalam Pasal 14 dijelaskan segala biaya yang diperlukan dalam suatu pelaksanaan tugas satgas dibebankan pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) masing-masing kementerian/lembaga dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Satuan Tugas bertugas sejak keputusan presiden ini ditetapkan sampai 30 September 2024,” bunyi Pasal 13.

Untuk diketahui Luhut Dapat Tugas Khusus, Jokowi telah memberikan sejumlah tugas khusus kepada Luhut. Sebut saja, Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN), Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional, Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), Koordinator PPKM Jawa Bali dan Wakil Ketua KPCPEN, dan lain-lain.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply