Mahfud Sindir BPN Yang Memerintahkan LPSK Untuk Melindungi Saksinya Pada Sidang MK
Indoharian – Mahfud Sindir BPN: Kalau Tidak Optimis Tak Usah Jadi Manusia
Indoharian – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud sindir BPN soal LPSK yang hanya dapat diberikan untuk kasus hukum pidana.
Eks Ketua MK Mahfud MD menegaskan perlindungan LPSK hanya dapat diberikan untuk kasus pidana, bukan kasus tata negara seperti saksi sengketa pilpres 2019.
Sementara untuk kasus yang terkait dengan tata negara, khususnya pada sidang sengketa hasil pemilihan presiden, perlindungan dapat diperoleh dari polisi.
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi meminta LPSK supaya memberikan perlindungan terhadap saksi yang akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK. Hal tersebut juga sudah disampaikan tim kuasa hukum dalam sidang perdana di MK pada Jumat lalu (14/6).
Mahfud mengatakan hal itu saat diminta tanggapannya tentang permintaan perlindungan saksi LPSK yang sangat diinginkan oleh tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat memberikan keterangan dalam sidang di MK.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Rahmat Tuding KPU Curang, Arief: Kami Emang Curang, Mau Apa? |
Mampus! Akibat Nipu, Arief Ancam BW Dipenjara Seumur Hidup |
Agus Ancam Bunuh Jokowi, Benarkah? |
Mahfud sindir BPN menyatakan jika saksi mengalami teror dapat langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan pengawalan.
“Kalau di dalam hukum tata negara tidak perlu ke LPSK jika ada yang teror, langsung saja minta kawal ke polisi tidak perlu ke LPSK, itu prinsip prosedurnya,” ujarnya usai acara Halal Bihalal Gerakan Suluh Kebangsaan di Hotel Grand Melia, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).
Kemudian, Mahfud juga mengatakan ancaman terhadap saksi tim Prabowo-Sandi yang dihadirkan pada saat sidang di MK tidak dapat dibuktikan.
“Yang kedua tadi sudah ditanya tidak ada yang diancam itu, sidang tadi kan ditanya saksi-saksi ini ada yang diancam tidak, tidak ada yang diancam. Siapa yang diancam,” tuturnya.
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi meminta LPSK agar memberikan perlindungan terhadap saksi yang akan dihadirkan pada saat sidang sengketa Pilpres 2019 di MK. Hal tersebut juga telah disampaikan tim kuasa hukum pada sidang perdana di MK pada Jumat lalu (14/6).
Mahfud sindir BPN permintaan perlindungan tersebut beralasan karena pada pilpres 2014 banyak saksi yang mendapatkan ancaman sehingga keberatan memberikan kesaksian di sidang MK. Namun permintaan itu ditolak oleh hakim MK.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Mahfud Sindir BPN news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com