Mampos!! Putusan Hukuman Setnov Mati Dikurungan!

8963 views
Mantratoto

Putusan Hukuman Setnov Sudah Dibacakan Oleh Ketua Hakim Umum

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoHarian – Mampos!! Putusan Hukuman Setnov Mati Dikurungan!

 

IndoHarian – Pengadilan Tinggi Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Jakarta Pusat, putusan hukuman Setnov terkait kasus e-KTP akan segera dibacakan pada hari Selasa, 24 April 2018. Sidang bakal dilangsungkan di Pengadilan Tipikor.

‎”Putusan pada tanggal 24 April, karena hari Kamis ada kegiatan,” ucap Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, pada hari Jumat, 13 April 2018 lewat.

Ketua KPK Agus Rahardjo sangat berharap terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto atau Setnov, diberikan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa, yaitu selama 16 tahun.

KPK juga menginginkan agar hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) yang sudah diajukan oleh Setya Novanto. Sebab, kelakukannya ini telah terungkap selama dalam proses peradilan.

“Ya dihukum proporsional, karena dia salah makanya sudah bisa dipasti mencoba minta JC sepertinya kita tidak sepakat jika dia mendapatkan JC. Kan sudah terungkap di pengadilan mengenai kesalahan-kesalahannya itu,” ucap Agus di Senayan, Jakarta Selatan, pada hari Senin (23/4/2018).

Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, berharap agar majelis hakim Pengadilan Tipikor bisa mempertimbangkan nota pembelaan dari mantan Ketua DPR RI tersebut.

“Ya kami harapkan majelis hakim bisa memberikan keputusan yang sesuai. Kami juga berharap agar majelis hakim dapat mendengar pembelaan kami, karena kami menilai dalam pembelaan tersebut, dakwaan tidak terbukti,” ucap Maqdir, pada hari Senin (23/4/2018).

Setya Novanto sudah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dengan hukuman selama 16 tahun penjara. JPU juga menilai, mantan Ketua DPR tersebut secara hukum dan sudah terbukti melakukan korupsi dalam proses proyek e-KTP jadi putusan hukuman Setnov harus segera di keluarkan sesuai yang telah di bacakan sebelumnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Mampos!! Hujatan Amien Terhadap Jokowi Bikin Masuk Jeruji besi
Kemauan Joko Widodo Membuat Prabowo Subianto Ciut!!
Jalan Ditutup!! Karena Demo Ojol Jakarta?

 

“Meminta agar majelis hakim untuk memutuskan pernyataan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan penjara selama 16 tahun, dan dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tutur JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta,pada hari Kamis (29/3/2018).

Jaksa juga menilai, mantan ketua DPR tersebut secara hukum sudah terbukti korupsi dalam proses pembuatan e-KTP.

Novanto disebutkan sebagai penerima sejumlah dana ketika menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar. Uang tersebut ia tak terima secara langsung, tapi dengan melalui sejumlah pihak.

Dia juga mendapatkan uang sebesar US$ 3,5 juta dari Direktur PT Murakabi Irvanto Pambudi Cahyo (PT.MIPC). Perusahaan itu ikut berperan dalam lelang proyek e-KTP. Ada juga uang dari pemilik OEM Investment Made Oka Masagung sebesar US$ 3,8 juta.

Pada persidangan terungkap, Setya Novanto telah menyodorkan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Namun, dia tetap bersikeras tidak berkaitan dengan bancakan dari proyek e-KTP dan sudah di putusan hukuman Setnov.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik putusan hukuman Setnov teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply