Mampus! Bupati Kotawaringin Ditangkap dan Berakhir Menyedihkan

528 views
Mantratoto

Bupati Kotawaringin Ditangkap KPK Dan Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Dan Penerimaan Suap Atas Izin Usaha Yang Diberikan Olehnya

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Bupati Kotawaringin Ditangkap

Indoharian – Mampus! Bupati Kotawaringin Ditangkap dan Berakhir Menyedihkan

INDOHARIAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi. bupati kotawaringin ditangkap, Ia diperiksa menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp 5,8 Triliun dan USD 711 ribu.

”Yang bersangkutan segera diperiksa menjadi tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, pada hari Rabu (22/7/2020).

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bupati kotawaringin ditangkap karena telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terhadap proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan dalam lingkungan Kotawaringin Timur, Kalimantan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Achmad Yurianto meninggalkan jabatannya
Resep Garlic Cheese Korea
Dortmund rekrut Jude Bellingham

Dipastikan Supian Hadi selama pada periode 2010-2015 telah membuat kerugian keuangan negara pada pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap beberapa PT yakni PT FMA, PT Bl, serta PT AIM pada Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2010 2015.

Supian sewaktu dirinya yang sudah di angkat naik menjadi Bupati Kotawaringin Timur pada periode 2010-2015, dirinya langsung menaikkan pangkat teman-temannya yang juga ialah tim suksesnya menjadi petinggi pada perusahaan-perusahaan itu.

Kerugian negara

Di duga telah terjadi kerugian besar dalam keuangan negara sekurang-kurangnya yang telah mencapai Rp 5,8 triliun dan US$ 711 ribu yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan pada lingkungan serta kerugian dalam kehutanan karena produksi serta juga kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM.

Selain sudah membuat negara rugi hingga trilinan rupiah, Supian Hadi juga tetap di duga telah menerima beberapa pemberian dari izin itu, yaitu mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp1.350.000.000, serta juga uang sebesar Rp 500 juta yang diduga diterima meIalui pihak lain.

Atas perbuatannya, bupati kotawaringin ditangkap dan Supian Hadi disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah di ubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Liputan6.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Bupati Kotawaringin Ditangkap Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply