Mampus! Cawalkot Demokrat Jadi Tersangka, Ini Penyebabnya

466 views
Mantratoto

Cawalkot Demokrat Jadi Tersangka Karena Melibatkan ASN Dalam Kampanye Pilkada Serentak 2020

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Cawalkot Demokrat Jadi Tersangka

INDOHARIAN.COM – Seorang Cawalkot Demokrat jadi tersangka pelanggaran pilkada sebab melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) dalam kampanye Pilkada Serentak pada tahun 2020.

Koordinator Sentra Gakkumdu Pilkada kota Dumai yang bernama Agung Irawan mengatakan kasus tersebut sudah ditingkatkan pada tahap penyidikan sesudah dilengkapi dengan dua alat bukti. Calon petahana tersebut juga terancam hukuman setengah tahun penjara.

Cawalkot Demokrat Jadi tersangka “Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah diterima dari kepolisian terkait pelanggaran kampanye satu peserta pilkada terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam kampanye, dan dalam perkara ini calon terancam pidana enam bulan dan denda,” ucap seorang Agung pada hari Rabu (21/10/2020).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Sandiaga Uno Turun Kampanye Untuk Membantu Keponakan Prabowo
58 Pelajar Ikut Demo, Risma Ngamuk dan Berakhir Begini…
Jokowi Berhasil Membuat Infrastuktur Indonesia Diklaim Meningkat

Kasus yang menyeret seorang Ketua DPC Partai Demokrat Dumai tersebut adalah temuan dari Bawaslu Dumai. Eko juga sempat diperingatkan oleh seorang Bawaslu, tapi dirinya tetap berkampanye dengan melibatkan seorang ASN.

Dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 masalah Pilkada, dikatakan kalau pejabat atau aparatur negara dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan ataupun merugikan salah satu dari pasangan calon.

Kemudian dari pasal 188 yang mengatur sanksi bagi seorang pelanggar pasal 71. Pejabat negara yang tidak netral dalam pilkada diancam penjara paling lama enam bulan dan juga denda paling banyak Rp6 juta.

Ketua dari koalisi pemenangan seorang Eko Suharjo-Sarifah, Agus Purwanto, tidak ingin berkomentar banyak. Dirinya  hanya menyebutkan akan segera menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami lihat ke depannya, dan saat ini belum bisa berspekulasi karena ingin menghormati proses hukum,” kata Agus.

Pada Pilwalkot kota Dumai, Cawalkot Demokrat jadi tersangka dan Eko Suharjo dan juga Sarifah didukung partai Golkar, Hanura, dan juga Demokrat. Mereka akan segera berhadapan dengan tiga paslon lainnya, yaitu Hendri Sandra-Muhammad Rizal Akbar, Paisal-Amris, dan juga Edi Sepen-Zainal Abidin.

Sumber: CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Cawalkot Demokrat Jadi Tersangka Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply