Mampus! Dugaan Suap, Hasto Diperiksa KPK

683 views
Mantratoto

Hasto Diperiksa KPK Karena Diduga Menerima Suap PAW DPR Periode 2019-2024

Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Hasto diperiksa KPK

Indoharian – Mampus! Dugaan Suap, Hasto Diperiksa KPK

INDOHARIAN.COM – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto diperiksa KPK dan juga memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna untuk diperiksa berhubung dengan kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) seorang anggota DPR 2019-2024.

Kepada seluruh awak media Hasto mengatakan siap untuk memberikan keterangan kepada seorang penyidik.

“(Bersaksi) terhadap dugaan apa yang terjadi kepada mantan komisoner KPU, saudara Wahyu (Setiawan),” ucap seorang Hasto diperiksa KPK di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, pada hari Jum’at (24/1/2020).

Dirinya tidak ingin membeberkan lebih lanjut karena berhubungannya dengan masalah yang juga menjerat eks calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Karena katanya, pemeriksaan baru akan segera dijalani.

“Keterangan pers akan saya sampaikan setelah pemeriksaan tersebut,” ucapnya singkat.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
DPR kritik Yasonna
Yasonna Dilaporkan Ke KPK
Garuda Indonesia tolak kartel

 

KPK saat sekarang ini sedang mendalami sumber uang Rp400 juta yang ditujukan kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan melalui perantara. Wahyu sudah menerima uang dari Agustiani Tio sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di daerah Jakarta Selatan.

Selain seorang Hasto, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan juga Hasyim Asy’ari juga akan dimintai keterangannya. Berdasarkan informasi, Evi telah tiba di kantor komisi antirasuah.

Dalam perkara tersebut, KPK akab segera menetapkan Wahyu dan juga tiga orang lain sebagai tersangka. Ketiga orang tersebut adalah politikus PDIP, Harun Masiku; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan juga Saeful (swasta).

Penetapan tersangka tersebut buah dari operasi tangkap tangan yang dikerjakan lembaga antirasuah. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak akan berhasil menangkap Harun.

Harun disebut-sebut menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi seorang anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang sudah meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak akan memenuhi syarat untuk tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, penyidik KPK sudah menyita uang senilai Rp400 juta dalam mata uang dolar Singapura. Uang tersebut juga akan diberikan Agustiana kepada seorang Wahyu, sebagai ongkos untuk memproses PAW Harun Masiku untuk menjadi seorang Caleg PDIP Dapil Sumsel I, Nazarudin Kiemas, yang meninggal sebelum pencoblosan Pemilu 2019.

KPK menyangkakan Wahyu Setiawan dan Agustiana dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hasto diperiksa KPK dan Harun Masiku dan juga Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Hasto diperiksa KPK Indoharian news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply