Mampus! Karena Korupsi, Djoko Tjandra Tertangkap

609 views
Mantratoto

Djoko Tjandra Tertangkap Atas Kasus Korupsi Yang Dilakukannya Pada Bank Bali, Langkah Gabungan Polri Dan Kejagung Yang Berhasil Membawanya Pulang

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Djoko Tjandra Tertangkap

Indoharian – Mampus! Karena Korupsi, Djoko Tjandra Tertangkap

INDOHARIAN.COM – Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan, orangnya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung agar menangkap buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengenai pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra tertangkap.

”Polri tengah melaksanakan upaya skema P to P atau police to police agar mengetahui keberadaan serta upayakan bawa kembali Djoko Tjandra tertangkap, hal tersebut dapat dilaksanakan atas permintaan dari Kejaksaan atau rakor antara aparat penegak hukum sebab Djoko Tjandra telah memiliki status terpidana dengan putusan PK MA,” tutur Listyo ketika dikonfirmasi, Jakarta, pada hari Rabu (15/7/2020).

Sedangkan untuk ekstradisi, lanjutnya, Kejaksaan mengajukan kembali permohonan red notice Djoko Tjandra ke Interpol dari Sekretariat National Central Bureau. Dengan dasar tersebut selanjutnya dilaksanakan langkah kerja sama ke Interpol Head Quarter yang ada pada Prancis untuk menemukan keberadaan Djoko Tjandra.

”Sesudah Djoko Tjandra didapatkan oleh Interpol, selanjutnya baru diputuskan untuk ektradisi antar negara,” terang dia.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Naya Rivera Tenggelam
Samir Handanovic blunder
Produk baru istana buckingham

Giat ekstradisi sendiri dilaksanakan oleh Kementerian Hukum serta HAM selaku otoritas pusat pada Indonesia bersama dengan otoritas pusat negara bersangkutan.

”Sebelumnya melalui proses pemenuhan syarat-syarat ekstradisi sampai dengan proses ekstradisi dapat dilaksanakan,” Listyo menandaskan tentang Djoko Tjandra.

Buat Heboh

Sebelumnya, terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengenai pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, kembali membuat heboh. Sesudah buron sejak 2009, Kejaksaan Agung menyatakan Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kecolongan informasi tentang keberadaan Djoko Tjandra. Hal itu disampaikannya di Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI, pada hari Senin 29 Juni 2020.

”Saya masih belum mendapatkan informasi apakah hari ini datang pada sidang atau tak. Tetapi yang saya herankan adalah, kami tu memang ada kelemahannya, pada waktu tanggal 8 Juni, seorang Djoko Tjandra informasinya akan datang ke Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya, jujur ini kelemahan intelijen kami,” ucap Burhanuddin.

Beberapa hari selanjutnya, Djoko Tjandra yang juga dikenal dengan nama Tjan Kok Hui tersebut juga diketahui membuat e-KTP pada Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta. Dia datang sendiri ke kelurahan dengan pengacaranya.

Kejaksaan terheran-heran lantaran Djoko tak dicekal oleh pihak Imigrasi serta dapat kembali ke Indonesia.

Menkumham Yasonna Laoly menerangkan alasan pihaknya tak cekal Djoko Tjandra sampai dapat melenggang masuk ke Tanah Air serta mendaftarkan peninjauan kembali.

Red Notice Kedaluarsa

Seorang Menkumham yang bernama Yasonna Laoly menyebtukan nama dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali yang bernama Djoko Tjandra sudah tidak lagi masuk pada red notice atau buruan Interpol dari tahun 2014.

Yasonna berandai apabila buronan tersebut masuk ke Indonesia belum lama ini, maka ia tak dapat dihalangi sebab tak terdapat pada red notice.

”Beliau menurut Interpol sejak 2014 kan tak lagi masuk pada DPO. Jadi kalau seandainya pun, seandainya ini berandai-andai, jangan kau kutip nanti seolah-olah benar, seandainya dia masuk dengan benar, dia tak dapat kami halangi,” kata Yasonna pada kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Kamis (2/7/2020).

Seorang Politikus PDIP itu kembali halu, kalau Djoko Tjandra masuk Indonesia dengan cara yang benar-benar bahkan sambil santai bersiul, maka tidak akan dapat untuk di halangi.

”Sebab ia tak masuk dalam red notice. Seandainya masuk dia sambil bersiul-siul dia masuk, bisa saja sebab dia tak masuk pada red notice. Tetapi ini hebatnya, dia situ juga tak ada,” katanya ketika menjelaskan Djoko Tjandra tertangkap.

Sumber: Liputan6.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Djoko Tjandra Tertangkap Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply