Mampus!! Surya Anta Ditahan Polisi Dan Didakwa Pasal Makar

661 views
Mantratoto

Surya Anta Ditahan Polisi Karena Pengibaran Bendera Bintang Kejora Saat Unjuk Rasa Di Depan Istana Negara Jakarta

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Surya Anta Ditahan

Indoharian – Mampus!! Surya Anta Ditahan Polisi Dan Didakwa Pasal Makar

INDOHARIAN.COMSurya Anta Ditahan oleh Polda Metro Jaya dan sudah di serahkan pihak polisi ke Jaksa Penuntut Umum P Permana langsung membacakan dua dakwaan alternatif terkait makar atau pemufakatan jahat kepada enam aktivis Papua yaitu Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Pada tuntutan pertama keenam aktivis Papua tersebut dijerat dengan pasal 106 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau mengenai makar.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yakni makar, dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh ataupun memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lainnya,” ungkap Permana.

Sedangkan tuntutan yang kedua adalah pasal 110 ayat (1) KUHP mengenai pemufakatan jahat yang dijeratkan kepada keenam aktivis Papua akibat kasus pengibaran bendera Bintang Kejora saat melakukan aksi di depan Istana Negara pada tanggal 28 Agustus 2019 lalu.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan pemufakatan jahat dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara,” jelas Permana.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Teroris Yogyakarta Terciduk
Stres Lantaran Suami Stroke
Habib Husein Ditangkap

Ada tiga babak persidangan yang dilakukan untuk enam orang aktivis percobaan makar tersebut. Persidangan pertama dilangsungkan dengan terdakwa Arina Elopere.

Pada persidangan kedua terdakwa yang dipanggil adalah Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda. Setelah itu, persidangan terakhir dilakukan untuk terdakwa Dano Anes Tabuni.

Persidangan selanjutnya akan dilakukan pada tahun depan pada hari Kamis (2/1/2020) untuk agenda pembacaan eksepsi karena keenamnya mengajukan keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan.

Keenam orang aktivis termasuk Surya Anta Ditahan polisi karena pengibaran bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2019 lalu.

Surya Anta Ditahan polisi termasuk kelima rekannya secara terpisah pada tanggal 30 dan 31 Agustus 2019 atas tuduhan makar pada aksi 28 Agustus 2019 lalu.

Sumber: Republika

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Surya Anta Ditahan Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply