Mantan Finalis Masterchef Malaysia Dituntut Hukuman Mati karena Dituduh Membunuh ART Asal RI

293 views
Mantratoto

Mantan Finalis Masterchef Malaysia Dituntut Hukuman Mati

 

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – Seorang mantan finalis Masterchef Malaysia 2012, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong 33 tahun dan suaminya, Mohammad Ambree Yunos 40 tahun,
didakwa oleh Pengadilan Malaysia atas pembunuhan dan memalsukan kematian asisten rumah tangga mereka,
Nur Afiah Daeng Damin, adalah seorang asisten rumah tangga.
atau pembantu yang diduga berasal dari Indonesia. Keduanya bakalan terancam hukuman mati di KUHP negara malaysia.
Pada hari Rabu (5/1/2022), Seperti dilansir NewStraitsTimes, Etiqah Siti Noorashikeen dan suaminya menjalani persidangan di
Pengadilan Magistrat Malaysia, yang dipimpin oleh Hakim Jessica Ombou Kakayun.

mantan finalis Masterchef Malaysia Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong didampingi oleh penasihat Datuk Seri Rakhbir Singh
sedangkan Mohammad Ambree diwakili oleh penasihat Ram Singh dan Kimberly Ye
anggota keluarga serta ketiga anaknya yang masih kecil, juga mendampingi dan menghadiri persidangan tersebut
Tak ada pembelaan oleh Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong dan suaminya atas dakwaan pembunuhan dan atas pembuatan laporan palsu
yang ditetapkan kepada mereka.
Namun kala itu, jika pasangan suami-istri tersebut terbukti bersalah, keduanya akan melanggar hukum Bagian 302 KUHP Malaysia yang mengatur dalam tuntutan hukuman mati.
Sidang kasus tersebut bakalan dilaksanakan kembali pada tanggal 10 Februari 2022 mendatang untuk memutuskan hukuman kepada keduanya.
Sementara itu, sambil menunggu penyelesaian kasus mereka saat ini keduanya telah ditahan lebih lanjut.

dapat diketahui, ART Nur Afiah Daeng Damin diduga dibunuh oleh pasangan suami istri tersebut di sebuah rumah mereka di Amber Tower,
jalan lintas, Lido Avenue, Penampang antara 10-13 Desember 2021 lalu.
Etiqah beserta suaminya sempat ditangkap oleh kepolisian pada 14-12-2021 yang lalu
setelah mereka melaporkan bahwa mereka menemukan pembantu mereka tewas di lantai apartemen mereka setelah kembali dari liburan di Kundasang.
Namun setelah melewati penyidikan, pihak kepolisian langsung menemukan bahwa Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong dan suaminya melakukan
pembohongan dengan laporan palsu.
Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong dan suaminya diduga membunuh Nur Afiah Daeng Damin pada rentang waktu tanggal 10-13 Desember.
Berdasarkan hasil autopsi yang dilaporkan, tubuh Nur Afiah Daeng Damin dipenuhi luka termasuk luka bakar.
Saat itu, pasangan suami-istri sempat dibebaskan oleh kepolisian setelah mereka mendapatkan jaminan pada 21 Desember 2021.
Namun pada saat itu, pasangan suami-istri tersebut dibebaskan oleh pihak kepolisian setelah mendapatkan jaminan pada 21 Desember 2021,
Dakwaan pembunuhan tersebut termasuk kedalam Bagian hukum 302 KUHP Malaysia yang mengatur hukuman mati jika nantinya pasangan suami-istri tersebut terbukti bersalah.

Sidang mantan finalis Masterchef Malaysia terkait kasus tersebut akan dilaksanakan kembali pada 10 Februari 2022 mendatang.
Sementara itu, pasangan suami-istri tersebut saat ini masih ditahan lebih lanjut, sambil menunggu penyelesaian kasus mereka.

 

Sumber : Detik.com

 

 

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply