Mantap!!! Mantan Korupsi Dilarang Nyaleg, Begini Kata Komisioner KPU RI

971 views
Mantratoto

Komisioner KPU RI Hasyim Anshari Mengatakan Kalau Mantan Korupsi Dilarang Nyaleg Agar Rakyat Sejahtera

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video

Indoharian – Mantap!!! Mantan Korupsi Dilarang Nyaleg, Begini Kata Komisioner KPU RI

 

Indoharian – Komisi Pemilihan Umun (KPU) RI sedang menyusun peraturan KPU mengenai pencalonan calon legislatif untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019, KPU juga menegaskan Mantan Korupsi Dilarang Nyaleg.

Aturan mengenai mantan narapidana kasus korupsi dilarang mendaftarkan diri sebagai caleg.

Selain itu, Caleg juga diminta untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Nanti akan kami masukkan aturan yang sebenarnya di undang-undang tak ada, Mantan Korupsi Dilarang Nyaleg, di PKPU pencalonan caleg mau kita masukkan,” tutur Komisioner KPU RI, Hasyim Ashari.

Dia menjelaskan, secara logika menjadi pejabat itu diberikan amanah, sedangkan tersangka korupsi itu apabila melihat aturan-aturan perundang-undangan yang terdapat pada unsur penyalahgunaan wewenang.

Pengaturan mantan narapidana kasus korupsi tidak diperbolehkan caleg, tujuannya supaya masyarakat mendapatkan seorang pemimpin dan wakil pemimpin yang bersih.

Apabila ada penolakan, ini termasuk bagian yang tidak bersih.

Menurut Komisioner KPU RI, penyalahgunaan wewenang telah berkhianat terhadap jabatan, sehingga orang yang sudah berkhianat kepada jabatan tak layak menduduki jabatan publik serta tak layak menduduki jabatan kenegaraan lagi.

“Itu akan kita atur, koruptor itu pasti menyalahgunakan wewenang. Orang yang sudah menyalahgunakan wewenang itu mengkhianati, orang yang sudah berkhianat terhadap sebuah negara, kepada sumpah jabatan. Partai harus selektif,” tutur hasyim Ashari.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kiai Said Masuk Bursa Pendamping Jokowi, Bagaimana Sosok Kiai Said?
Masyarakat Perlu Mengetahui Bahaya Stunting Yang Berdampak Kepada Anak-Anak
Siapakah Cawapres Jokowi di Pilpres 2019???

 

Tapi, Hasyim menegaskan, hanya narapidana kasus korupsi saja yang dilarang untuk mendaftarkan diri sebagai Caleg, sementara itu, tahanan politik tidak dipermasalahkan.

“Tahanan politik itu tidak dipermasalahkan, kalau politik bisa beda pemahaman, beda orientasi politik, tapi kalau korupsi ini kan, semua ingin mendapatkan wakil rakyat yang bersih, supaya tak ada yang menderita lagi,” tutur Hasyim.

Selain aturan itu, hal baru lainnya, salah satu syarat yang harus diajukan caleg adalah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Nanti mereka akan menyerahkan sepucuk surat bahwa mereka sudah menyerahkan LHKPN kepada KPK. Itu nanti akan dijadikan dokumen yang harus disertakan ketika pencalonan, termasuk caleg juga harus bebas dari narkoba,” lanjutnya.

KPU RI sudah menentukan pendaftaran calon anggota DPD RI pada 2 Juli 2018-8 Juli 2018. Sementara itu untuk pengajuan daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 4 Juli 2018–17 Juli 2018.

Sedangkan, pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI pada 21 September 2018 – 23 September 2018. Serta pengumuman DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 21 September 2018 – 23 September 2018.

“Pokoknya Mantan Korupsi Dilarang Nyaleg, itu semua wajib kita lakukan, karena rakyat juga menginginkan wakil rakyat yang bersih,” lanjutnya.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Mantan Korupsi Dilarang Nyaleg Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply