Mantap!! Polda Akan Tindak Pesepeda , Yang Masih…

366 views
Mantratoto

Dirlantas Polda Metro Jaya : Polda Akan Tindak Pesepeda Di Luar Jalur

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Polda Tindak Pesepeda Roadbike

Indoharian – Mantap!! Polda Akan Tindak Pesepeda, Yang Masih..

INDOHARIAN.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan jalur khusus untuk sepeda balap (road bike) dan akan menindak tegas pesepeda yang masih menggunakan jalan umum atau keluar dari jalur khusus. “Kita siapkan jalur khusus ‘road bike’. Setelah jalur itu operasional Polda Tindak Pesepeda Roadbike yang melanggar aturan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Fenomena tersebut banyak protes dari pengguna jalan lainnya dan bahkan viral di media sosial. Seorang pemotor yang diduga kesal jalannya terhalang oleh rombongan “road bikers” hingga mengacungkan jari tengahnya ke arah rombongan tersebut. Sambodo menjelaskan jalur khusus yang tengah disiapkan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta adalah Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Kampung Melayu-Tanah Abang.

Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi “Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

Sambodo menjelaskan jalur khusus yang tengah disiapkan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta adalah Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Kampung Melayu-Tanah Abang.Meski demikian, penggunaan JLNT Casablanca sebagai jalur khusus “road bike” masih dalam tahap uji coba dan belum menetapkan kapan jalur tersebut operasional. Polda Tindak Pesepeda Roadbike dan Adapun sanksi untuk pesepeda ini, kata Sambodo, telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ada pelanggaran UU Lalulintas. Pasal 299 UU LLAJ,” katanya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
MANTAP!! TNI-POLRI Terus Buru KKB, Hingga Ke…
Mantap!! Parbrik Tembakau Sintetis Digrebek, Dan Ternyata…
Mampus!! 5 Perampok Pademangan Dibekuk, Dan Polisi Menyita…

” Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi “Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang: a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan; b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor”.

Hal itu disampaikan Sambodo untuk Polda Tindak Pesepeda Roadbike karena menanggapi banyaknya pesepeda road bike yang masih menggunakan lajur kanan di jalan umum, dan menutup sebagian jalan. Fenomena tersebut banyak menuai protes dari pengguna jalan lainnya dan bahkan viral di media sosial. Seorang pemotor yang diduga kesal jalannya terhalang oleh rombongan “road bikers” hingga mengacungkan jari tengahnya ke arah rombongan tersebut.

Sumber : CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Polda Tindak Pesepeda Roadbike Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply