Ini Alasan Emma Dipanggil Polisi, Untuk Kasus Chat Seks Rizieq Dan Firza
Indoharian, JAKARTA — Mochamad Iriawan yang merupakan Irjen Kapolda Metro Jaya ini telah mengungkapkan alasan Emma dipanggil polisi karena untuk membutuhkan keterangannya, untuk tersangka Rizieq Shihab dalam kasus dugaan percakapan pornografi.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Emma, agar untuk menjalani pemeriksaan, tetapi ditunda oleh Emma sampai pekan depan, karena kondisi kesehatan Emma saat ini masih kurang baik.
Menurut penjelasan dari Iriawan, keterangan Emma sangat dibutuhkan oleh penyidik lantaran ia diduga telah terlibat dalam percakapan dgn tersangka kasus dugaan pornografi Firza Husein.
Emma pun diduga telah mengetahui sejauh mana hubungan spesial Firza Husein dengan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab itu.
Alasan Emma dipanggil polisi karena, “Saksi (Ema) yg telah mengetahui semua hubungan antara Firza dgn Rizieq Shihab. Itu saja. Firza kan sering curhat sama Kak Emma. Jadi saksi (Emma) lebih tahu betul,” ucap Iriawan saat di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/6/2017).
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Frans Dalam Keadaan Sakit Parah, Putri Amien Rais Sudah Maafkan |
Sudah Kewalahan! Surat Ahok Perharinya Diterima Mencapai… |
Sandi Ingin Kalijodo Dikelola Seperti Las Vegas |
Iriawan pun memastikan kalau adanya hubungan antara Firza dengan Rizieq. Hal itu pun berdasarkan dari barang bukti yg sudah dimiliki oleh penyidik. Bukti percakapan diduga antara Firza, Rizieq, dan juga Emma, serta keterangan dari saksi ahli pidana dan telematika.
“Kan hanya (bukti) dari saksi dan percakapannya pun sudah ada ya,” kata Iriawan.
Rizieq pun diduga terlibat dlm kasus percakapan mesum dgn orang yg diduga Firza Husein. Rizieq Shihab sudah ditetapkan sbg tersangka oleh polisi karena terkait dalam percakapan WhatsApp yang diduga berkonten pornografi dengan Firza Husein.
Alasan Emma dipanggil polisi untuk kasus Rizieq pun akhirnya dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 9 juncto pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Alasan Emma Dipanggil Polisi Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video