Membantu Pelarian Buron, Polisi Menangkap Jaksa Pinangki

548 views
Mantratoto

Polisi Menangkap Jaksa Pinangki Terkait Kasus Pelarian Djoko Tjandra

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Polisi Menangkap Jaksa Pinangki

INDOHARIAN.COM – Kejaksaan Agung menimjau kembali dugaan tindak pidana yang dibuat oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari, polisi menangkap jaksa Pinangki mengenai kasus pertemuannya dengan Djoko Tjandra.

”Kami dalami adanya dugaan itu, apakah nanti jadi peristiwa pidana atau bukan,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Kejagung, pada hari Selasa (4/8/2020).

Direktur Penyidikan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menambahkan, pihaknya sudah menerima hasil pemeriksaan mengenai pertemuan Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra.

”Saya selaku Dirdik akan diusulkan apakah segera dilanjutkan pada penyelidikan atau tak kasusnya itu,” kata Febrie.

Febrie belum banyak memberikan informasi mengenai polisi menangkap jaksa Pinangki. Termasuk juga tentang dugaan aliran dana yang diterima dari Djoko Tjandra.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Istana Perketat Keamanan
Arthur tak hormati Barcelona
Update Sepeda Listrik Viar

”Apakah Jaksa P terima atau tak pada sisi pidana, kami perdalam juga,” Febrie menegaskannya.

Alasan Kejagung Penjarakan Djoko Tjandra

Sebelumnya, Hari Setiyono menjelaskan, penahanan kepada Djoko Tjandra adalah perintah dari yang harus dilaksankan sebagaimana tertuang pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor : 12K/Pid.Sus/2008 tanggal 11 Juni 2009.

”Salah satu amar berbunyi pidana terhadap terdakwa Djoko Tjandra dengan pidana penjara selama 2 tahun,” terang Hari pada keterangan tertulis, pada hari Selasa (4/8/2020).

Hari mengatakan Djoko Tjandra akan mendekam di rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Pusat untuk menjalani pidana penjara dalam waktu dua tahun.

Ia menyampaikan penempatan terpidana menjalani pidananya ialah menjadi kewenangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum serta Hak Azasi Manusia.

”Didasarkan dari surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri dari Jakarta Selatan Nomor: 693/M.1.14/fd.1/05/2020 pada tanggal 20 Mei 2020 untuk Djoko Tjandra agar segera menerima hukuman dalam rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Pusat,” terang dia.

Selain hukuman badan polisi menangkap jaksa Pinangki, Djoko Tjandra juga harus telah membayar denda Rp 15 juta dengan ketentuan apabila denda itu tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Sedangkan kepada eksekusi selebihnya termasuk uang sebesar Rp. 546.468.544.738 sudah dilaksanakan oleh Jaksa pada tahun 2009.

Sumber: Liputan6.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Polisi Menangkap Jaksa Pinangki Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply