Perludem Sarankan KPU Segera Membuat Batasan Belanja Kampanye
Indoharian – Perkumpulan untuk Pemilu dan juga Demokrasi (Perludem) mendesak Komisi Pemilihan Umum untuk segera menerbitkan batasan belanja kampanye untuk peserta Pemilu (Pemilihan Umum) 2019. Karena aturan soal tersebut belum ada, padahal masa kampanye Pemilu dan juga Pilpres 2018 sudah akan dimulai sejak 23 September lalu.
“Dalam waktu dekat KPU harus segera menetapkan batasan belanja dari peserta karena itu yang harus dijadikan patokan berapa uang yang harus dikeluarkan oleh peserta Pemilu,” kata pengamat dari Perludem, Fadli Ramdanil dalam sebuah diskusi di kawasan Thamrin, Jakarta, Kamis (27/9).
Fadli menyebutkan batasan belanja itu harus diatur sedemikian rupa agar betul-betul membatasi uang yang dikeluarkan oleh para peserta pemilu untuk berkampanye.
“Pendekatannya adalah gimana untuk mengatasi dan juga membatasi dana kampanye yang tidak jor-joran rumusannya menggunakan indeks kemahalan harga di setiap daerah,” katanya.
Fadli menyebutkan peraturan itu harus betul-betul membatasi penggunaan uang dari peserta saat kampanye Pemilu 2019. Karena hal itu terjadi di Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 silam.
Saat itu, kata Fadli, KPU memberikan batasan belanja kampanye calon gubernur dan wakil gubernur sebesar Rp203 miliar. Namun, batasan itu ternyata terlampau besar dan kedua jumlah belanja kampanye pasangan calon saat itu, jauh dari batasan yang ditetapkan dari seorang KPU.
“Itu tidak ada pembatasan, karena tidak ada satupun calon yang dananya sampai segitu itu yang harus dipikirkan oleh peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu,” ucapnya.
Selain itu, pengawas dan penyelenggara pemilu harus sangat cermat dalam mengawasi penggunaan dana kampanye peserta Pemilu harus sangat cermat. Pengawas dan penyelenggara Pemilu harus benar-benar mencocokkan antara laporan awal dana kampanye dengan aktivitas belanja kampanye peserta.
“Pengawas Pemilu harus mencermati aktivitas dana kampanye dari peserta pemilu caranya laporan awal dana kampanye dicermati dan dibandingkan dengam aktivitas kampanyenya. Kalau tidak sebanding berarti ada informasi bohong,” terang Fadli.
Supaya pengawasan efektif, Fadli berharap KPU melibatkan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK).
KPU, lanjut Fadli bisa menggunakan indeks kemahalan harga untuk mengukur besaran batasan belanja kampanye yang dibahas bersama dengan kandidat di level DPRD kabupaten, kota, provinsi, DPR RI, termasuk juga oleh calon presiden dan calon presiden dan wakil presiden.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
aktor aktris Alam dan Entertainment News batasan belanja kampanye Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner kuliner Alam dan Entertainment News kulinerAlam dan Entertainment News news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata