Mengapa Polisi Belum Menjawab Permohonan SP-3 Rizieq Shihab? Apakah Ditolak?

1307 views
Mantratoto

Kenapa Polisi Belum Menjawab Permohonan SP-3 Habib Rizieq? Apakah Permohonan Tersebut Ditolak?

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Indoharian – Mengapa Polisi Belum Menjawab Permohonan SP-3 Rizieq Shihab? Apakah Ditolak?

 

Indoharian, JAKARTA — Rizieq Shihab telah mengirimkan surat permohonan untuk menghentikan proses penyidikan kasus pornografi atas dirinya ke Polda Metro Jaya pada tanggal 22 Agustus lalu. Tapi, sampai sekarang Polda Metro Jaya pun masih belum menjawab permohonan SP-3 Rizieq Shihab apakah di tolak atau mengabulkan permohonan dari Rizieq Shihab tsbt.

Kombes Adi Deriyan yang merupakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengatakan, surat yang dikirimkan oleh Rizieq pun masih dikaji. Sebab menurut dia, pihaknya pun masih belum memberi jawaban atas permohonan tsbt karena sedang sibuk dalam menangani kasus lain.

“Kan kita nanti dulu. Alhamdulilah krimsus sedang banyak kepercayaan publiknya, jadi banyak sekali laporan,” ucap Adi saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2017).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
MUI Minta Umat Islam Jangan Membenci Umat Buddha di Indonesia Dengan Alasan Myanmar
Mantan Wakil KPK Menilai Aris Melanggar UU KPK
Istana Meminta Masalah Rohingya Ini Tidak Dijadikan Isu Politik

 

Ia pun tak mau berandai-andai apakah permohonan menghentikan proses penyidikan kasus pornografi dari Rizieq akan ditolak atau dikabulkan. Sebab menurut dia, hal itu akan diputuskan melalui gelar perkara tentang permohonan SP-3 Rizieq Shihab itu.

“Biar bagaimanapun kami akan menjadikan bahan utk coba gelarkan kembali apakah dari permohonan tsbt dapat kita luluskan atau tidak,” kata Adi.

Sebelumnya, Rizieq Shihab telah terjerat dalam kasus percakapan yang berkonten pornografi dan diduga telah melibatkan dirinya dan Firza Husein. Rizieq Shihab dan Firza Husein pun sudah ditetapkan sbg tersangka dalam kasus pornograf itu.

Keduanya diduga melakukan percakapan melalui aplikasi komunikasi WhatsApp.

Mengenai permohonan SP-3 Rizieq Shihab belum dijawab polisi. Firza dan Rizieq disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Permohonan SP-3 Rizieq Shihab Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply