Mengejutkan!!! Ini Pengakuan Pelaku Mesum Di Halte

484 views
Mantratoto

Pengakuan Pelaku Mesum Di Halte Yang Diberi Uang Dan Rokok

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Pengakuan Pelaku Mesum

Indoharian – Mengejutkan!!! Ini Pengakuan Pelaku Mesum Di Halte

INDOHARIAN.COM – Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Senen Ajun Komisaris Bambang menyatakan, tersangka wanita berinisial MA, 21 tahun, yang melakukan tindakan mesum di halte bus depan SMK 34 Kramat Raya, Jakarta Pusat, ini pengakuan pelaku mesum yang ternyata tak mengenal tersangka pria. Dia mengaku baru bertemu serta berkenalan dengan sang pria di Kamis malam, 22 Januari 2021.

”Baru ketemu di sana sekitar pukul 21.55, lalu ngobrol sampai 00.30,” kata Bambang ketika dihubungi, pada hari Senin, 25 Januari 2021.

Di tengah obrolan tersebut tersangka lelaki menawarkan sejumlah uang jajan serta rokok terhadap MA. Tetapi sebagai balasannya, ia meminta supaya MA melakukan tindakan asusila dengannya di halte itu.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ihwan Datu meninggal
Gengster Serang Pemotor
Rizieq Shihab kritis

”Tapi ia bukan PSK, dari pengakuannya juga baru kali itu melakukan hal tersebut,” kata Bambang.

Mengenai alamat tersangka pria, MA mengaku tak mengetahuinya. Oleh karena itu, polisi masih kesulitan dalam mencari tersangka pria yang melakukan aksi mesum di tempat umum tersebut.

Video mesum pada halte bus SMK 34 Kramat Raya tersebut viral sesudah dibagikan oleh akun media sosial Instagram ndorobeiii pada 22 Januari 2021. Pada video viral itu terlihat sepasang kekasih tersebut tengah melakukan tindakan asusila pada halte itu.

Perbuatan keduanya itu sontak mendapat perhatian dari pengguna jalan yang ramai ketika melintasi Jalan Kramat Raya. Mereka memvideokan adegan tersebut serta meneriakinya.

Pengakuan pelaku mesum ”Di hotel aja pak, di hotel, jangan di situ!” teriak warga.

Pada Senin pagi tadi, polisi menangkap MA di rumahnya yang berada di Menteng, Jakarta Pusat. Atas perbuatan mesum tersebut, MA dijadikan tersangka serta dijerat dengan Pasal 281 KUHP mengenai asusila dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Pengakuan pelaku mesum ”Tak kami tahan, tapi dikenakan wajib lapor,” ucap Bambang.

Sumber: Tempo

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Pengakuan Pelaku Mesum Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply